News
Gadis 21 Tahun Tepergok Berbuat Asusila dengan Pria di Halte Busway Jakpus, Cuma Dibayar Rp 22 Ribu
Aksi asusila pria dan wanita di halte busway. Gadis pelaku tindak asusila di halte busway berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.
Kemudian hari berikutnya kita lakukan pemantau di lokasi tanggal 22 jam 20.00 kami melakukan penangkapan wanita MA," katanya.
Dari penangkapan itu, dikatakan Ewo, pihaknya belum mendapatkan keterangan secara detail terhadap pelaku MA.
Motifnya pun belum diketahui, kenapa yang bersangkutan melakukan hal itu di tempat umum.
Ewo mengaku saat ini masih memburu pelaku pria yang ada dalam video tersebut yang turut serta berbuat asusila dengan MA di Halte yang sempat viral di media sosial.
"Pemeriksana tersangka belum bisa menunjukan identitas pasangannya.
Semoga kedepan bisa segera dilakukan," ucapnya.
Saat ini, polisi menjerat MA dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum
"Dengan hukuman pidana atau penjara 2 tahun 8 bulan," tutup Ewo.
(TribunnewsBogor.com/Warta Kota)
Tautan:
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Dibayar Rp 22 Ribu, Ini Pengakuan Gadis 21 Tahun yang Mesum di Halte Busway: Sudah Beberapa Kali,