Nasional
Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp 56 Miliar, Dianggap Ada Aksi dari Pemerintah yang Melanggar Hukum
Tommy Soeharto gugat pemerintah Rp 6 Miliar di PN Jakarta Selatan. Ini penyebabnya!
TRIBUNMANADO.CO.ID - Putra bungsu mendiang Presiden Soeharto, yakni Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat pemerintah Indonesia.
Pemerintah RI digugat Rp 56 miliar setelah pihaknya mengganggap telah ada tindakan melanggar hukum.
Dikarenakan dengan adanya penggusaran bidang tanah dan bangunan dalam proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan.
Pemilih tanah dan bangunan itu adalah pengusaha nasional sekaligus putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Properti milik Pangeran Cendana tersebut adalah bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi,
pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi.
(Foto: Jalan Tol Depok-Antasari./MAULANA MAHARDHIKA)
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Minggu (24/1/2021),
gugatan atas nama Hutomo Mandala Putra didaftarkan di PN Jaksel dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Pendaftaran gugatan dilakukan pada 6 Januari 2021 dan saat ini masuk dalam sidang pertama.
Menurut penggugat, penggusuran bangunan miliknya dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Ada 5 tergugat dalam gugatan yang dilayangkan Tommy Soeharto di PN Jakarta Selatan:
Turut tergugat antara lain Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan, Kementerian Keuangan, dan PT Girder Indonesia sebagai kontraktor pembangunan jalan tol.
"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.