Berita Boltim
KPU Siapkan Pengacara hingga Bakal Buka Kotak Suara Dalam Sidang Pendahuluan di MK
Permohonan PHP Pilkada 2020 dilayangkan dua pasangan calon (paslon) yaitu Suhendro Boroma - Rusdi Gumalangit (SB-RG) dan Amalia Landjar - Uyun K.
Penulis: Siti Nurjanah | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2020 Kabupaten Boltim kini sedang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
29 Januari 2021 MK akan melaksanakan sidang pendahuluan.
Permohonan PHP Pilkada 2020 dilayangkan dua pasangan calon (paslon) yaitu Suhendro Boroma - Rusdi Gumalangit (SB-RG) dan Amalia Landjar - Uyun K Pangalima (AMA-UKP).
Permohonan keduanya teregistrasi pada Senin 18 Januari 2021.
Komisioner KPU Boltim Devita Pandey saat dikonfirmasi Tribunmanado.co.id, Senin (25/1/2021) mengatakan, saat ini KPU Boltim telah melakukan rapat koordinasi terkait menghadapi permohonan PHP di MK.
"Saat ini kami sedang rapat bersama KPU RI," jelasnya.
Lanjut Ketua Divisi Hukum dan Pengawan KPU Boltim, untuk menghadapi gugatan tersebut KPU Boltim akan menyiapkan pengacara dan dokumen terkait.
"Untuk pengacara pastinya akan dipersiapkan, dan ini sementara rapat, untuk berapa pengacara yang kami siapkan tunggu saja pas 29 Desember, karena hari ini kami sementara bicarakan terkait hal itu dan dokumen yang akan dibawa nanti," jelasnya.
Ia menjelaskan, terkait dokumen apa saja yang akan dibawa bisa saja dokumen yang ada di dalam kotak.
"Bisa jadi kita akan buka kotak suara, karena dalam permohonan ada terkait itu. Bisa kemungkinan semua kotak suara atau hanya yang diajukan dalam permohonan tersebut," jelasnya. (ana)
Baca juga: PMI Gelar Donor Darah, ASN dan Nakon Pemkot Tomohon Jadi Peserta
Baca juga: VIRAL Diduga Wakil Ketua DPRD Sulut Kepergok Selingkuh, Istri Hadang Mobil Lalu Diseret Turun Kamu
Baca juga: Sekolah di Manado: Siswa Luring di Lantai 1, Pengungsi Banjir di Lantai Dua