Berita Bolmong
Galian C Marak di Sungai Dumoga
Kadis Lingkungan Hidup Bolmong Abdul Latief kepada Tribun Manado Senin (25/1/2021) di kantornya menegaskan, hanya satu perusahaan yang berizin.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
MANADO TRIBUN.CO.ID - Ironis. Di tengah bencana banjir dan longsor yang dipicu masalah ekologis, pertambangan galian malah marak di sungai Dumoga Raya, Kabupaten Bolmong.
Penelusuran Tribun Manado, ada 20 - an aktivitas galian C ilegal di sungai tersebut.
Hampir semuanya tak berizin.
Kadis Lingkungan Hidup Bolmong Abdul Latief kepada Tribun Manado Senin (25/1/2021) di kantornya menegaskan, hanya satu perusahaan yang berizin.
Yakni PT Monalisa di Desa Mopugad.
"Setau saya hanya satu," kata dia.
Ia mengaku akan mengirim staf ke lapangan untuk melakukan pengecekan ulang.
Bilamana tak berizin akan diberi surat peringatan.
"Jika tetap kumabal juga akan diambil tindakan tegas," kata dia.
Ia mengakui izin pertambangan merupakan kewenangan provinsi.
Meski demikian, sebelum izin keluar, harus ada rekomendasi dari daerah.
"Itu prosedurnya," beber dia.
Ketua Walhi Sulut Theo Runtuwene kepada Tribun Manado membeber, kajian lembaganya, pertambangan merupakan penyebab utama bencana di sejumlah daerah.
Sebut dia, sangat perlu bagi daerah untuk memiliki arah baru pembangunan berlandaskan wawasan lingkungan hidup. (art)
Baca juga: Promo KFC Terbaru, Mini Chizza Lebih Cuan Mulai 22 Ribuan, Simak Promo Lainnya Jelang Imlek!
Baca juga: KPU Siapkan Pengacara hingga Bakal Buka Kotak Suara Dalam Sidang Pendahuluan di MK
Baca juga: Bareskrim Mabes Polri Ambil Alih Kasus Rasisme oleh Politisi Partai Hanura