Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Rasisme

Bareskrim Mabes Polri Ambil Alih Kasus Rasisme oleh Politisi Partai Hanura

Melalui akun sosial medianya, mantan komisioner Komnas HAM itu membagikan tangkapan layar unggahan akun Facebook Ambroncius Nababan.

Editor: muhammad irham
tribunnews
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus rasisme di Indonesia kembali menjadi pembicaraan. Adalah politisi Partai Hanura, Ambrosius Nababan yang memposting gambar bernada rasisme yang ditujukan kepada mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, yang diduga memicu reaksi warga Papua.

Melalui akun sosial medianya, mantan komisioner Komnas HAM itu membagikan tangkapan layar unggahan akun Facebook Ambroncius Nababan.

Dalam unggahan Nababan, dia membagikan foto kolosal antara Natalius dengan foto gorila yang disertai dengan tulisan yang bernada rasisme.

"Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies," tulis akun Ambroncius Nababan dalam foto yang diunggah akun Twitter @NataliusPigai2, Minggu (24/1/2021).

Unggahan ini pun menuai kritikan dari banyak pihak.

Bareskrim Polri turun tangan terkait dugaan kasus ujaran rasisme yang dialami oleh mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai di sosial media.

Penyidik pun mengambil alih kasus tersebut dari Polda Papua Barat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan total ada dua pelaporan polisi yang telah didaftarkan ke Polda Papua Barat terkait kasus rasisme tersebut.

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan politikus partai Hanura Ambrosius Nababan terkait kasus ujaran kebencian dan rasisme terhadap aktivis Papua Natalius Pigai pada hari ini, Senin (25/1/2021).

Laporan polisi itu didaftarkan dengan nomor LP/17/I/2021/Papua Barat sekitar pukul 13.46 WIT di SPKT Polda Papua Barat. Laporan tersebut didaftarkan langsung oleh ketua KNPI Provinsi Papua Barat Sius Dowansiba bersama sejumlah pengurus KNPI PB.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi membenarkan adanya laporan polisi yang diajukan terkait kasus viralnya ujaran rasisme oleh salah satu akun Facebook atas nama Ambrosius Nababan.

Menurutnya, pelaporan tersebut sekaligus pembacaan sikap dari KNPI Papua Barat atas ulah Ambrosius Nababan.

"Adapun pernyataan sikap tersebut yakni mengecam keras sikap rasisme yang dilakukan oleh saudara AN. Menuntut kepolisian RI agar bertindak tegas dan cepat menangani persoalan ini dengan memberi hukuman sesuai UU yang berlaku," kata Adam dalam keterangannya, Senin (25/1/2021).

Ia menuturkan pelapor juga memberikan tegat waktu sekitar 2 pekan terhitung dari tanggal pembuatan laporan untuk mengusut kasus tersebut. Adam juga meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi.

"Kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menahan diri serta mempercayakan kasus ini sepenuhnya kepada pihak Kepolisian," ungkapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved