Kasus John Kei
Masih Ingat Kasus John Kei, Total 22 Anak Buahnya Kini Divonis 1,8 hingga 2 Tahun Penjara
Kini para anak buah John Kei yang terlibat penyerangan dan perusakan kini mendapat divonis hukuman penjara.
“Ya sebenarnya kami kecewa. Biar bagaimana pun,
itu adalah keputusan hakim yang harus kami terima,” ujar Isti kepada wartawan,
Kamis siang seperti dilansir Kompas.com.
Isti akan bertanya terlebih dahulu kepada kliennya terkait rencana banding atau tidak terhadap putusan itu.
“Kami akan tanyakan ke klien untuk pikir-pikir dulu. Hari ini kami memutuskan untuk pikir-pikir.
Setelah itu, baru kami akan sampaikan ke majelis (dan) ke pengadilan, apakah kami banding atau tidak,” kata Isti.
Jaksa juga belum memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak.
Namun, jaksa dipastikan akan banding apabila para terdakwa juga mengajukan banding.
Foto : John Kei ketika diamankan Polda Metro Jaya. (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)
“Kalau dari PH (mengajukan) banding, kami juga (mengajukan) banding,” tutur jaksa Dapot Dariarma.
Dalam sidang tuntutan pada 7 Januari 2021, jaksa menuntut 13 terdakwa dihukum tiga tahun penjara,
sedangkan sembilan terdakwa lainnya dituntut dua tahun enam bulan penjara.
Seperti diketahui kelompok John Kei menyerang Nus Kei di dua lokasi,
yakni kawasan Kosambi, Jakarta Barat; dan perumahan Green Lake City, Tangerang, pada 21 Juni 2020.
Akibat serangan tersebut, seorang anak buah Nus Kei bernama Yustus Corwing alias Erwin tewas dan satu orang lainnya terluka.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Terbukti Lakukan Penyerangan Perusakan, 22 Anak Buah John Kei Divonis 2 Tahun dan 1,8 Tahun Penjara, https://wartakota.tribunnews.com/2021/01/21/terbukti-lakukan-penyerangan-perusakan-22-anak-buah-john-kei-divonis-2-tahun-dan-18-tahun-penjara?page=all.