Kasus John Kei
Masih Ingat Kasus John Kei, Total 22 Anak Buahnya Kini Divonis 1,8 hingga 2 Tahun Penjara
Kini para anak buah John Kei yang terlibat penyerangan dan perusakan kini mendapat divonis hukuman penjara.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan kasus penyerangan anggota John Kei.
Kini para anak buah John Kei yang terlibat penyerangan dan perusakan kini mendapat divonis hukuman penjara.
Diketahui total anak buah John Kei yang divonis hukuman penjara ada 22 Orang.
Baca juga: Ramalan Zodiak Kesehatan Jumat 22 Januari 2021, Libra Perhatikan Sirkulasi Darah, Pisces Cidera
Baca juga: Kecelakaan Maut, Seorang Siswa Pengemudi Mobil Tewas di Lokasi, Honda Jazz Keluar Badan Jalan
Baca juga: Penyanyi Muda Ini Diserang Netizen Usai Sebut Orang Miskin Tak Bisa Berbuat Baik, Ini Klarifikasinya
Foto : John Kei bersama anak buahnya saat Konferensi Pers di Polda Metro Jaya. (via radarbogor.id)
Vonis Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terhadap 22 anak buah John Kei atas kasus perusakan
rumah Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, lebih rendah dari tuntutan jaksa, Kamis (21/1/2021).
Dalam sidang itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada 13 terdakwa pelaku perusakan,
sedangkan sembilan terdakwa pelaku penganiayaan dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.
Seluruh terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang penyerangan dan perusakan.
Sidang yang dimulai pukul 11.30 WIB itu tidak dihadiri langsung oleh ke-22 terdakwa.
Seluruh terdakwa yang berada di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, itu menghadiri sidang secara virtual.
Sementara itu, majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) Haerdin dan penasihat hukum para terdakwa,
Isti Novianti, hadir langsung di ruang sidang.
Nus Kei juga menghadiri sidang tersebut.
Usai persidangan, Isti Novianti mengatakan bahwa pihaknya merasa kecewa terhadap putusan majelis hakim.