Politik
Ada 3 Masalah Yang Disorot dari Uji Kelayakan Komjen Listyo Sigit Sebagai Kapolri, Apa Saja?
Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo telah mendapat persetujuan DPR untuk menjadi Kepala Kepolisian RI atau Kapolri
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo telah mendapat persetujuan DPR untuk menjadi Kepala Kepolisian RI atau Kapolri.
Listyo resmi mendapat persetujuan usai menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) pada Rabu (20/1/2021) bersama Komisi III DPR.
Pada uji kepatutan dan kelayakan tersebut, Komjen Listyo Sigit membeberkan rencana dan prioritasnya sebagai Kapolri.
Namun, dalam rencana yang akan dibuat oleh Sigit terdapat beberapa hal yang perlu di evaluasi.
Koalisi Reformasi Sektor Keamanan menilai terdapat tiga masalah yang perlu menjadi perhatian Komjen Listyo Sigit Prabowo saat memimpin institusi Polri nantinya.
Baca juga: Takut Sebarkan Virus Corona, Wanita Ini Memilih Bunuh Diri, Tulis Pesan Permohonan Maaf
Adapun anggota koalisi terdiri dari KontraS, Amnesty International Indonesia, HRWG, LBH Jakarta, Setara Institute, PBHI, dan ICW.
"Kami berpendapat jika masalah ini tidak dievaluasi maka sulit untuk memiliki pemolisian demokratis di bawah kepemimpinan Listyo," ungkap perwakilan koalisi sekaligus Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti, dalam keterangan tertulis, Kamis (21/1/2021).
Koalisi menyoroti pernyataan Sigit yang mengungkapkan akan memberikan rasa aman bagi investor.
Hal itu diungkapkan saat uji kepatutan dan kelayakan calon kapolri dengan DPR, Rabu (20/1/2021).
Terkait hal tersebut, koalisi menilai, Polri berpotensi menjadi alat kepentingan pemodal atau elite tertentu.
Padahal, sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, Polri merupakan alat negara yang berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
"Lebih lanjut, kami khawatir kebijakan ini akan meningkatkan kriminalisasi atau pemidanaan yang dipaksakan terhadap aktivis lingkungan yang kerap mengkritik dan menolak korporasi yang merusak lingkungan," tuturnya.
Untuk itu, koalisi meminta Listyo memastikan polisi dalam posisi netral dalam menyikapi dinamika sosial-politik-ekonomi masyarakat.
Kemudian, koalisi juga mengkritik rencana Listyo untuk mengaktifkan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa karena dinilai berpotensi melanggar HAM.
Menurut Fatia, tidak ada kualifikasi yang jelas soal organisasi yang dapat dikukuhkan sebagai Pam Swakarsa, serta tidak ada batasan wewenang Polri mengerahkan anggota Pam Swakarsa.
Selain potensi pelanggaran HAM, kebijakan itu dinilai dapat berujung pada peristiwa kekerasan, konflik horizontal, dan penyalahgunaan wewenang.
"(Dengan) membatalkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa," katanya.
Soal kekerasan oknum polisi dalam menangani aksi unjuk rasa yang dinilai perlu mendapat perhatian khusus.
Koalisi berpandangan, brutalitas yang terus terjadi disebabkan karena tidak adanya evaluasi menyeluruh dan minimnya pengawasan serta akuntabilitas.
Alasan lainnya adalah tidak ada penghukuman secara tegas, baik hukuman etik maupun pidana.
Maka dari itu, koalisi meminta Sigit melakukan evaluasi terhadap hal tersebut.
"Mengevaluasi penggunaan kekerasan secara eksesif dengan melakukan penegakan hukum dan akuntabilitas secara tegas kepada aparat kepolisian yang telah melakukan kekerasan eksesif dalam menangani aksi massa dan memperbaiki sistem pengawasan internal Polri," ucap Fatia.
Adapun Sigit dipilih sebagai calon tunggal kapolri oleh Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Jenderal (Pol) Idham Azis.
Setelah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan, rapat paripurna DPR mengesahkan keputusan Komisi III yang menyetujui pengangkatan Sigit sebagai Kapolri.
Nantinya, Sigit akan mengikuti upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta.