Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dugaan Korupsi

Kadis PMPTSP Bitung Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Bitung, Ini Penjelasan Kajari

Kejaksaan Negeri Bitung menetapkan pria Andreas Handry Tirajoh, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai tersangka

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Christian Wayongkere
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung dan Kasi Pidsus Andreas Atmaji SH gelar press realese penetapan tersangka ke kepala Dinas PMPTSP Bitung Andreas Handry Torajoh, di ruang kerjanya Kamis (21/1/2021). 

Terakhir berlangsung Rabu (20/1) hingga pukul 22.00 wita sejak pukul 15.15 wita dan dimulai pemeriksaan pukul 15.30 wita.

Baca juga: Trump Bakal Dapat Tunjangan Hingga Rp 17 Miliar Setahun, Boleh Sewa Gedung Sendiri untuk Kantor

Baca juga: Inna Lillahi, Kabar Duka Datang dari Nella Kharisma, Dory Harsa Minta Doanya

“Sejauh ini tersangka datang penuhi panggilan, beri keterangan,menjawab. Apa yang dijawab kembali ke pribadinya, yang pasti dia jawab yang kita tanyakan,” tambah Andreas.

Saat ini tersangka belum di tahan oleh Kejari Bitung, dengan alasan ketika ekspose perkara Rabu kemarin dengan tim penyidik.

Karena masih ada beberapa agenda yang masih akan dilakukan besok,kemudian memikirkan mengambil langkah selanjutnya yaitu penahanan kepada tersangka.

Sejumlah publik figur, diantaranya Khouni Lomban Rawung ketua TP PKK Kota Bitung, sekretaris pribadi Wali kota Bitung, sejumlah kepala bidang, bendahara dan mantan di Dinas PMPTSP.(crz) 

Baca juga: 7 Karyawan Positif Covid-19, Bank Paro Laba dan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Ditutup Sementara

Baca juga: Tahun Ini, PNS Akan Mendapat Kenaikan Tunjangan, Ini Rinciannya

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved