Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Presiden Amerika

Trump Bakal Dapat Tunjangan Hingga Rp 17 Miliar Setahun, Boleh Sewa Gedung Sendiri untuk Kantor

Setelah tak lagi menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat dan digantikan oleh Joe Biden, Trump akan mendapatkan uang pensiun senilai 221.400 dollar

Editor: muhammad irham
Tribunnews
Mantan Presiden AS Donald Trump 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dikenal sebagai pengusaha kaya di Amerika Serikat. Perusahaannya telah menggurita hingga ke hampir seluruh pelosok dunia.

Setelah tak lagi menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat dan digantikan oleh Joe Biden, Trump akan mendapatkan uang pensiun senilai 221.400 dollar AS atau sekitar Rp 3 miliar per tahun.

Uang pensiun yang didapat tersebut belum termasuk berbagai macam tunjangan yang juga tak kalah besar nilainya.

Dilansir dari CNN, Rabu (20/1/2021), National Taxpayers Union Foundation menganalisis besaran tunjangan yang diterima mantan Presiden AS bisa mencapai 1 juta dollar AS atau sekitar Rp 14 miliar per tahun.

Tunjangan yang tersebut meliputi tunjangan perjalanan, tunjangan ruang kantor, dan tunjangan untuk menggaji staf.

Dengan demikian, mantan Presiden AS bisa mendapat hingga Rp 17 miliar dalam setahun meski tidak lagi menjabat.

Dengan kata lain, Trump akan mendapatkan Rp 1,4 miliar per bulan.

Sejak 2000, Pemerintah AS menggelontorkan sekitar 56 juta dollar AS (Rp 785 miliar) untuk memberikan tunjangan kepada empat mantan presiden yang masih hidup.

Direktur National Taxpayers Union Foundation Demian Brady mengatakan, salah satu fasilitas termahal bagi mantan presiden adalah sewa ruang kantor karena tidak memiliki batasan.

Brady menambahkan, mantan presiden Bill Clinton, George W Bush, dan Barack Obama masing-masing mendapat lebih dari 500.000 dollar AS (Rp 7 miliar) sebagai tunjangan sewa kantor.

Sementara itu, Trump mendapatkan kompensasi untuk menyewa kantor di properti miliknya sendiri.

Di sisi lain, salah satu keuntungan yang Trump tidak akan dapatkan dari mantan presiden lainnya adalah asuransi kesehatan.

Seorang presiden AS harus berada di kantor federal setidaknya selama lima tahun untuk mendapatkan asuransi kesehatan itu.

Namun, Trump tidak melakukannya sehingga dia tidak mendapatkan asuransi kesehatan yang dicover oleh pemerintah.

Undang-undang (UU) pemberian pensiun dan tunjangan terhadap mantan presiden AS disahkan sejak 1958.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved