Terkini Daerah
Adik Bupati Minahasa Utara Diringkus Kejati Sulut, Kasus Korupsi Pemecah Ombak Minut Berlanjut
Korps Adhiyaksa meringkus satu orang tersangka yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi ini. Dia adalah AMP alias Alexander
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Sulawesi Utara belum berhenti mengungkap dugaan kasus Korupsi Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016.
Terkini, Korps Adhiyaksa meringkus satu orang tersangka yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi ini.
Dia adalah AMP alias Alexander yang adalah adik dari Bupati Minahasa Utara Vonnie Aneke Panambunan.
Penahanan terhadap AMP berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/P.1/Fd.1/01/2021 tanggal 21 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A. Dita Prawitaningsih, S.H., MH.
"Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polresta Manado selama 20 hari sejak tanggal 21 Januari 2021 s/d 09 Februari 2021," ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulut, Theo Rumampuk SH MH.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Diketahui pada tahun 2017 AMP pernah dipanggil oleh Kejati Sulut untuk diperiksa dalam kasus ini.
Sayangnya AMP mangkir dalam pemeriksaan tersebut dengan alasan sakit.
Bukti surat sakit tersebut dibawa langsung kuasa hukumnya Stevi Da Costa.
"Kami hanya bawa surat pemberitahuan, klien kami sakit," kata Da Costa kepada Tribun Manado beberapa waktu yang lalu.
Menurut Da Costa, kliennya sebenarnya kooperatif, andai saja dalam keadaan sehat maka akan memenuhi panggilan.
"Sudah dua kali dipanggil kami akan berusaha setelah sehat tanpa panggilan, siap datang untuk klarifikasi," katanya.
4 Orang Telah Diputus Bersalah Hakim
Seperti diketahui pada 2 Juli 2018, Kejati Sulut menetapkan sidang agenda putusan terhadap ketiga terdakwa kasus pemecah ombak yaitu Steven Solang (44) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) divonis 3,6 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsidair satu bulan kurungan.
Terdakwa Rosa Tindajoh (54) yang menjabat kala itu, Kepala BPBD Kabupaten Minahasa Utara tahun 2016 divonis 3,6 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsidair satu bulan kurungan.
