Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Daerah

Adik Bupati Minahasa Utara Diringkus Kejati Sulut, Kasus Korupsi Pemecah Ombak Minut Berlanjut

Korps Adhiyaksa meringkus satu orang tersangka yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi ini. Dia adalah AMP alias Alexander

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Istimewa
Adik Bupati Minahasa Utara Diringkus Kejati Sulut, Kasus Korupsi Pemecah Ombak Minut Berlanjut 

Selanjutnya atas perintah terdakwa Rosa memintakan terdakwa steven untuk membuat proposal usulan kegiatan proyek.

Singkat, dalam rangka mendapat dana siap pakai BPBD VAP selaku bupati menerbitkan surat keputusan Bupati Minut No 60 Tahun 2016, tertanggal 18 Februari 2016 tidak berdasarkan pada adanya kondisi yang dinyatakan ekstrim. Sesuai klimatologi prakiraan curah hujan di Kab Minut dibawah normal , yang artinya sifat hujan tidak terlalu menghawatirkan dan tidak terdapat warning dari BMKG. Dan dana pun cair.

Belakangan ada selisih pekerjaan.

Terdakwa steven sendiri sebagai PPK tidak membuat usulan rencana kegiatan penanggulangan darurat membuat tanggul, dan tidak melakukan tindakan lain dalam rangka pengendalian pelaksanaan perjanjian kontrak.

Untuk terdakwa Robby, dikatakan JPU, sejak awal sudah mengetahui akan mendapat proyek dan menerima perintah untuk mendirikan perusahaan, PT MMM tidak melalui Pokja ULP BPDB melainkan mendapat penunjuk langsung dari Bupati VAP dengan alasan kategori dalam keadaan darurat.

Parahnya, ternyata pekerjaan dikerjakan orang lain Rio Permana, orang yang tidak memiliki hak untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.

“Dan berdasarkan penghitungan yang dilakukan ahli dari Politeknik negeri manado. Dengan melakukan pengukuran terhadap hasil pekerjaan Didapat tiga kesimpulan Pekerjaan yang tidak selesai,” ujar JPU.

Pekerjaan batu,panjang pasangan batu adalah 637 m volume pasangan batu adalah 7.569,16 m2.volume pasang batu tidak sesuai yang tertera dalam kontrak kerja. Kondisi batu tidak rapi dan tidak saling mengikat, dimana tidak sesuai dengan surat edaran menteri PU no.07/SE.

Tanggul pemecah ombak di Likupang
Tanggul pemecah ombak di Likupang (TRIBUNMANADO/ALPEN MARTINUS)

Kedua, Pekerjaan geotekstil, tidak terpasang sesuai dengan volume yang ada didalam kontrak, pada bagian sepanjang 145.8 m, pemasangan geotekstil salah, tidak pada tempatnya. Dan yang ketiga pekerjaan penimbunan tanah telah selesai dilaksanakan, akan tetapi volume timbunan melebihi volume didalam kontrak.

 Sehingga menimbulkan kerugian negara dari selisih pekerjaan di dalam kontrak dengan yang terpasang dilapangan.

Akibatya dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8,8 Milyar tersebut, para tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek pemecah ombak dan penimbunan pantai di desa Likupang Kabupaten Minahasa Utara. (*)

BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:

Baca juga: PDIP Ingin Wali Kota Solo dari Papua atau Orang Jawa Jadi Wali Kota di Papua, Tidak Membedakan Suku

Baca juga: Benny Rhamdani Siap Bantu Warga BMR Kerja di Luar Negeri, Jepang Butuh Banyak Perawat

Baca juga: Fenomena Alam Gurun Sahara dan Arab Saudi Diselimuti Salju, Ini Kata Ahli NASA

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved