Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Daerah

Adik Bupati Minahasa Utara Diringkus Kejati Sulut, Kasus Korupsi Pemecah Ombak Minut Berlanjut

Korps Adhiyaksa meringkus satu orang tersangka yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi ini. Dia adalah AMP alias Alexander

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Istimewa
Adik Bupati Minahasa Utara Diringkus Kejati Sulut, Kasus Korupsi Pemecah Ombak Minut Berlanjut 

Sedangkan Robby Moukar (47), Direktur Manguni Makasiouw Minahasa sebagai pelaksana proyek divonis 2,6 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsidair satu bulan penjara.

Tiga terdakwa kasus proyek pembangunan pemecah ombak desa Likupang Kabupaten Minahasa Utara
Tiga terdakwa kasus proyek pembangunan pemecah ombak desa Likupang Kabupaten Minahasa Utara (TRIBUNMANADO/NIELTON DURADO)

Robby juga dikenai uang pengganti Rp 87 juta, dan bila hingga batas waktu yang ditetapkan uang pengganti tersebut tidak bisa dipenuhi terdakwa Robby, ditambah dua bulan kurungan.

Selain itu ada mantan salah satu direktur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Junjungan Tambunan divonis penjara 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.

Nama Bupati Minut dan Mantan Kapolresta Manado Disebut Dalam Persidangan

Nama Bupati Minahasa Utara Vonni Anneke Panambunan disebut berkali-kali dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana korupsi pemecah ombak Likupang Minahasa Utara.

Bukan hanya bahkan mantan Kapolresta Manado, Kombes Pol Ryo Permana ikut disebut dalam sidang dakwaan kali ini.

Dalam sidang perdana ini, dihadirkan tiga terdakwa yakni Rosa Marina Tidajoh selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minahasa Utara, Steven Hendrik Solang Pejabat Pembuat Komitmen, dan Robby Maukar selaku kontraktor.

"Bahwa Vonnie Anneke Panambunan selaku Bupati Minahasa Utara menerbitkan surat keputusan Bupati Minut nomor 68 tahun 2016 tanggal 18 Februari 2016 bahwa Kabupaten Minahasa Utara Siaga Darurat Bencana Padahal menurut BMKG Kabupaten Minut tidak berpotensi bencana," ujar Jaksa Penuntut Umum Bobby Ruswin.

Vonnie Anneke Panambunan dan Suasana sidang kasus pemecah ombak Likupang di PN Manado
Vonnie Anneke Panambunan dan Suasana sidang kasus pemecah ombak Likupang di PN Manado (KOLASE TRIBUNMANADO/RYO NOOR/NIELTON DURADO)

Selain itu, Vonnie Anneke Panambunan juga membuat dan menandatangani surat permohonan bantuan Dana Siap Pakai (DSP) siaga bencana banjir dan longsor kepada Badan Penanggulangan Bencana Nasional.

Dalam sidang pertama ini diketahui bahwa Mantan Kapolresta Manado Ryo Permana yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan dilapangan sudah melakukan pekerjaan proyek sebesar 40 persen.

"Hal ini tentu saja bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan/jasa pemerintah pasal 87 ayat 3 bahwa penyedia barang dan jasa dilarang mengalihakan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dengan melakukan sub kontrak dengan pihak lain," beber Bobby.

Usai persidangan, anggota JPU lainnya Pingkan Gerungan mengatakan bahwa pada sidang selanjutnya akan dihadirkan beberapa saksi.

"Kemungkinan Bupati dan Ryo Permana akan kami panggil juga," ujar Pingkan.

Dakwaan Persidangan

Sebagaimana dalam dakwaan, kasus yang berawal Februari 2016 hingga Desember 2016, awalnya terdakwa Steven pernah diajak bersama terdakwa Rosa bertemu Bupati VAP, melaporkan kondisi Desa Likupang II yang sering terkena banjir rob, dan oleh karenanya Bupati Minut menyampaikan rencana kegiatan proyek yang akan menggunakan anggaran dana siap pakai BPDB, dan proyek akan dikerjakan terdakwa Robby yang juga ada dalam ruangan itu.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved