Selasa, 7 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Terus Terjadi Secara Masif, Kasus Covid-19 di Minut Rabu 20 Januari Bertambah 14

Masyarakat di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), perlu waspada. Pasalnya penyebaran Covid-19 terus terjadi secara masif.

Penulis: Erlina Langi | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Peta Penyebaran Covid-19 di minut Rabu 20 Januari 

TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Masyarakat di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), perlu waspada.

Pasalnya penyebaran Covid-19 terus terjadi secara masif.

Dari update terakhir Satgas Covid-19 Minut, pada Rabu (20/1/2021),

Bumi Klabat ketambahan 14 kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca juga: Kamis 21 Januari, CS-WL Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada Tomohon

Baca juga: Kejari Bitung Maraton Periksa Kadis PMPTSP Handry Tirayoh hingga Malam Hari

Baca juga: Banjir Genangi 5.271 Rumah di Sulut,  515 di antaranya Rusak

Hal itu membuat total kumulatif kasus Covid-19 di Minut mencapai 1034 orang,

dimana dari jumlah tersebut ada 897 pasien yang dinyatakan sembuh, 103 dalam perawatan dan 34 orang meninggal akibat Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Minut, dr Alain Beyah mengatakan penambahan kasus yang terjadi secara masif patut diwaspadai,

sebab hingga saat ini, Minut juga masih ada dalam zona merah atau beresiko tinggi penyebaran Covid-19.

Baca juga: Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Minsel Kamis 21 Januari, Sesuai Jadwal

Baca juga: Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Bitung, Pelanggar Tak Pakai Masker Beralasan Lupa

"Untuk itu saya selalu mengimbau agar masyarakat dapat memperketat penerapan protokoler kesehatan dalam setiap aktivitas,

dengan menerapkan 3 M yakni menggunakan masker, menghindari kerumunan dan mencuci tangan secara teratur," tandasnya

Alain Beyah
Alain Beyah (Tribun Manado/ Don Ray Papuling)

Sementara Kapolres Minut, AKBP Grace Rahakbau mengatakan meski tidak ada pembatasan sosial bersekala besar, namun aktivitas masyarakat dibatasi.

"Dimana pelaku usaha terutama cafe dan resto wajib menerapkan protokoler kesehatan saat beroperasi dan tidak melewati batas jam operasional pada 22.00 Wita," terangnya.

Kapolres juga mengatakan, pihaknya telah menempel aturan-aturan yang wajib diikuti pelaku usaha.

"Tentu bagi yang melanggar akan ditindaki sesuai aturan bahkan yang paling parah, izin usahanya dicabut," tandas dia. (drp)

Baca juga: Janji Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo: Layanan Polri Secepat Pesan Pizza

Baca juga: Erna Mokodongan Bantah Dugaan Bantuan Dinas Perikanan Tak Tepat Sasaran

Baca juga: Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Minsel Kamis 21 Januari, Sesuai Jadwal

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:


 

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved