Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Refly Harun Heran Raffi Ahmad Tak Dipanggil Polisi Seperti Habib Rizieq: Jomplang Sekali

Pakar hukum tata negara Refly Harun menanggapi perihal Kedatangan artis Raffi Ahmad ke sebuah pesta seusai menerima suntikan vaksin Sinovac.

Editor: Rhendi Umar
YouTube Refly Harun
Refly Harun saat membahas isu beredarnya draf palsu UU Cipta Kerja dalam kanal Youtube Refly Harun. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pakar hukum tata negara Refly Harun menanggapi perihal Kedatangan artis Raffi Ahmad ke sebuah pesta seusai menerima suntikan vaksin Sinovac.

Dikutip TribunWow.com dari YouTube Refly Harun, Rabu (20/1/2021), awalnya mantan Komisaris Utama Pelindo I itu tidak menampik bahwa polisi mungkin benar dalam menyatakan bahwa Raffi memang tidak terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes).

Namun Refly merasa heran mengapa Raffi tidak dipanggil terlebih dahulu sebelum menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh ayah dari Rafathar tersebut.

"Tapi ya kok enggak dipanggil dulu sebagai saksi untuk diklarifikasi," ungkap Refly.

"Tanpa klarifikasi langsung saja mengatakan tidak ada pelanggaran."

Refly yang membandingkan Raffi dengan Rizieq melihat adanya perbedaan perlakuan dari aparat penegak hukum.

"Menurut saya, akibatnya sangat jomplang sekali perlakuannya," ujar dia.

Refly lalu menyebut bagaimana Rizieq diperlakukan sebelum ditahan oleh pihak kepolisian.

"Padahal waktu itu masih bab minta klarifikasi," terang dia.

"Terlihat betul jomplangnya."

Menurut Refly, seharusnya baik Rizieq dan Raffi diperlakukan sama agar publik tidak merasa resah.

"Tapi ya itulah ini memang tantangan bagi aparat penegak hukum agar ke depannya jadi lebih equal (seimbang) dalam memberlakukan kasus yang serupa tapi tak sama," kata dia.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah memastikan bahwa Raffi Ahmad tidak terbukti melanggar protokol kesehatan.

Dikutip dari Wartakotalive.com, hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya kepada wartawan di Polres Metro Depok.

“Unsur pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen juga (sebelum masuk ke lokasi) dan isinya hanya 18 orang,” kata Yusri, Senin (18/1/2021).

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved