Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Angka Kemiskinan

Pemprov Sulut Fokus Tekan Angka Kemiskinan, Data Terakhir Penduduk Miskin 192,37 Ribu Orang

Sekprov Sulut Edwin Silangen membatalkan, penanganan kemiskinan harus dihadapi secara berkolaborasi antara provinsi dan kabupaten kota

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Sekprov Sulut Edwin Silangen berbicara dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Fakir Miskin Tingkat Provinsi Sulut Tahun 2021 di Swiss Belhotel Maleosan Manado, Rabu (20/01/2021). 

Jumlah itu 7,62 persen dari total penduduk Bumi Nyiur Melambai.

Angka penduduk miskin Sulut naik 3,77 ribu orang dari kondisi September 2019 yang sebesar 188,60 ribu orang. Saat itu persentase penduduk miskin Sulut 7,51 persen.

Baca juga: Pemdes Tangaton Bakal Bangun Jalan Pekuburan dan Lapangan Futsal

Bila dibandingkan kondisi September 2019, persentase penduduk miskin di daerah perkotaan naik 0,27 persen poin menjadi 5,22 persen.

Sebaliknya persentase penduduk miskin di daerah perdesaan turun 0,05 persen poin menjadi 10,25 persen.

Ia menjelaskan, selama periode September 2019 - Maret 2019, jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan naik sebanyak 3,9 ribu orang.

Baca juga: Jendral Andika Perkasa Posting Foto Jadul, Pakai Baret Merah Kopassus, Penampilan jadi Sorotan

Dari 64,90 ribu orang naik menjadi 68,80 ribu orang. Sementara di daerah perdesaan turun sebanyak
0,13 ribu orang.

Dari 123,70 ribu orang turun menjadi 123,57 ribu orang di Maret 2020.

Selama periode Maret 2014 - Maret 2020, persentase penduduk miskin Sulut selalu berada di bawah angka kemiskinan nasional, yaitu berada di kisaran 7,51 - 8,98.

Baca juga: DIKENAL Sebagai Paranormal, Rahasia Besar Mbak You yang Disimpan Rapat Kini Dibongkar Nikita Mirzani

Persentase penduduk miskin tertinggi terjadi pada September 2015. Sedangkan persentase terendah terjadi pada September 2019, yakni sebesar 7,51 persen.

Selama periode September 2019 - Maret 2020, Garis Kemiskinan naik 2,97 persen, dari Rp 379.923 per kapita per bulan di September 2019 menjadi Rp 391.197 per kapita per bulan pada Maret 2020.

Sementara selama periode Maret 2019-Maret 2020, Garis Kemiskinan naik sebesar 5,36 persen, yaitu
dari Rp 371.283 per kapita per bulan pada Maret 2019 menjadi Rp 391.197 per kapita per bulan pada Maret 2020.

Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan dibawah Garis Kemiskinan.

Baca juga: Gubernur Bubarkan Dinas ESDM, Dinilai Banyak Menganggur, Para ASN Bakal Dipindahkan

Untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach).

Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi
kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran.

Dengan pendekatan ini, dapat dihitung Headcount Index, yaitu persentase penduduk miskin terhadap total penduduk.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved