Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer

Cerita Kakek 85 Tahun Digugat Anak ke-2 Rp 3 M, Anak ke-3 Jadi Kuasa Hukum Penggugat Malah Tewas

Deden menggugat tanah seluas 3.000 meter persegi milik orangtua Koswara. Sebagian tanah tersebut disewa oleh Deden untuk jadi toko.

Editor: Aldi Ponge
Tribun Jabar/ Mega Nugraha
RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - RE Koswara seorang pria tua renta berusia 85 tahun digugat digugat anak kandungnya bernama Deden senilai Rp 3 miliar.

Koswara adalah warga Kecamatan Cinambo, Kota Bandung. Sedangkan Deden adalah anak keduanya dari 6 bersaudara

 Imas anak pertama, Deden anak kedua, Masitoh anak ketiga, Ajid anak keempat, Hamidah anak kelima dan Muchtar anak keenam.

Sementara kuasa hukum Deden adalah Masitoh, adiknya, anak ketiga Koswara

Deden dan istrinya, Nining, meminta Koswara dan Hamidah (saudara kandung Deden) untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden harus pindah dari ruko dan lahan milik ahli waris keluarga Koswara yang akan dijual.

Deden juga menggugat ayahnya untuk membayar ganti rugi material sebesar Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.

Deden menggugat tanah seluas 3.000 meter persegi milik orangtua Koswara. Sebagian tanah tersebut disewa oleh Deden untuk jadi toko.

Baca juga: All New Honda CBR150R Mengaspal di Sulut Awal Bulan Depan

Baca juga: Israel Tolak Sediakan Vaksin Covid-19, Palestina pun Kena Imbasnya, Langgar Hukum Internasional

Namun, tahun ini, Koswara tidak mau menyewakan lagi karena tanah itu akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi ke para ahli waris, adik-adik Koswara.

Namun, Deden malah murka dan menggugat Koswara yang berniat menjual tanah itu.

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi bertemu dengan RE Koswara (85) dan kuasa hukum RE Koswara dari Progresif Law and Partner, Bobby Herlambang, Rabu (20/1/2021).

Dedi mengaku prihatin dengan fenomena anak menggugat orangtua dalam hal urusan harta seperti yang sudah pernah terjadi sebelumnya di beberapa daerah.

"Ini seperti penyakit. Biasa di Indonesia ada tepa (penularan) penyakit ini. Anggap saja ini penyakit, mudah-mudahan penyakit ini tidak mewabah," kata Dedi di kantor Progresif Law and Partner, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Rabu pagi.

Dedi berharap agar kasus gugatan anak kepada bapaknya sendiri yang menimpa Koswara bisa selesai di luar persidangan.

Mantan bupati Purwakarta ini mengaku akan menghubungi Deden agar bisa ditemui dan dimediasi.

"Saya akan hubungi sebelum datang menemui. Tadi saya minta nomor telepon penggugat, nanti kalau sudah oke bersedia datang, saya bantu. Seperti di Jakarta, penggugat ibunya, akhirnya dengan saya ketemu juga akhirnya tuntas juga," katanya dengan nada penuh optimistis.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved