Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Manado

Kuasa Hukum AA-RS Yakin Permohonan PAHAM Ditolak MK, Gugatan dinilai Kabur

Pasangan Calon (Paslon) nomor 4, Paula Runtuwene dan Harley Mangindaan (PAHAM) menggugat hasil Pilkada

Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Andrei Angouw dan Richard Sualang 

"Kami hadir di sini bukan hanya sekedar melawan permohonan PAHAM tapi juga menjaga suara dan kepercayaan masyarakat Manado yang sudah mempercayakan AARS untuk menjadi walikota dan wakil walikota," ujar Polii bersama Lucky Senduk, Wakil Ketua DPD PDIP Sulut.

Terpisah Ketua Media Center AARS Steven Rondonuwu menginformasikan,

untuk agenda persidangan akan dimulai tanggal 18-20 Januari yang diawali pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi pemohon, pemeriksaan isi materi permohonan, serta pengesahan alat bukti pemohon.

Baca juga: Gadis Cantik Asal Minut Nanda Agnesya Weenas, Sebut Bencana Momentum Koreksi Diri

"Sidang pemeriksaan berlangsung 1-11 Februari 2021. Termasuk di dalamnya agenda penyerahan jawaban termohon, pemeriksaan keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.

MK melanjutkan persidangan dengan mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti. Bukti tersebut berasal dari termohon, pihak terkait, dan Bawaslu," ujarnya.

Nantinya lanjut Rondonuwu, pengucapan putusan atau ketetapan sidang untuk melanjutkan perkara atau tidak, dilaksanakan pada 15-16 Februari 2021.

Jika dinyatakan lolos oleh hakim, sidang lanjutan berjalan dari 19 Februari hingga 18 Maret 2021. Untuk Putusan akhir ketetapan perkara PHPU dibacakan pada 19-24 Maret 2021.(ryo)

Baca juga: Daihatsu Raih Ranking 2 Penjualan Ritel Otomotif Indonesia 12 Tahun Berturut

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved