Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada

KPU dan Bawaslu Sulut Siap Hadapi Sengketa Pilkada Manado dan Boltim di MK

KPU Sulut dan Bawaslu Sulut siap menghadapi persidangan sengketa Pilkada Kota Manado dan Boltim di Mahkamah Konstitusi (MK)

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado / Fernando Lumowa
Komisioner KPU Sulut Bidang Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon (tengah) dan Komisioner KPU Sulut Bidang Partisipasi Masyarakat Sosialisasi dan SDM, Salman Saelangi menjelaskan terkait rencana penetapan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, Selasa (19/01/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - KPU Sulut dan Bawaslu Sulut siap menghadapi persidangan sengketa Pilkada Kota Manado dan Boltim di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Komisioner KPU Sulut Bidang Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon mengatakan,

ada tiga paslon dari Sulut yang mengajukan gugatan ke MK. 

Satu paslon dari Manado dan dua paslon dari Boltim.

Baca juga: Kuasa Hukum AA-RS Yakin Permohonan PAHAM Ditolak MK, Gugatan dinilai Kabur

Baca juga: KPK Periksa Keluarga Harun Masiku, Kaget Diberitahu Telah Meninggal Dunia

Baca juga: Wabup Bolmong Yanny Tuuk Siap Divaksin Covid-19

Baca juga: Pemprov Sulut Bangun Rumah Sakit Jiwa di Kalasey, Diperkirakan telan Rp 75 Miliar

Tinangon bilang, ketiganya telah teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) MK. 

"Kita sudah siap menghadapinya. Kita telah rakor dengan KPU Manado dan KPU Boltim. Tugas kita memfasilitasi perselisihan hasil Pemilu," jelas Tinangon di Manado, Selasa (19/01/2021). 

Ia menjelaskan, tahapan sengketa Pilkada MK yakni pemeriksaan pendahuluan dan persidangan atau pemeriksaan pokok perkara. 

Baca juga: UPDATE Corona: Sulut Bertambah 119 Kasus Baru Corona

Baca juga: VIDEO Gadis Tak Mau Tinggalkan Kubur Tante & Sepupunya yang Jadi Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Tinangon bilang, pihaknya tidak menganggap remeh gugatan yang ada. "Sepanjang sudah teregistrasi kita siap," jelasnya. 

Ia bilang, KPU Sulut yakin proses Pilkada di Sulit sudah sesuai aturan.

"Hasil di Pilkada Boltim dan Pilkada Manado akan kota pertahankan menurut keyakinan kami. Sengketa di MK itu mempersoalkan hasil pemilihan bukan proses," jelasnya. 

Meidy Tinangon
Meidy Tinangon (TRIBUN MANADO/RYO NOOR)

Sementara, Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda memgungkapkan, pihaknya siap menghadapi persidangan di MK. 

"Bawaslu dalam sengketa hasil akan hadir memberikan keterangan. Biasanya kami memberikan keterangan valid dan kami tidak berpihak," ujar Malonda.

Sementara itu, Komisioner KPU Sulut Bidang Partisipasi Masyarakat Sosialisasi dan SDM, Salman Saelangi mengatakan,

karena ada sengketa di MK maka tahapan penetapan paslon terpilih Pilkada dua daerah tersebut bergeser dari rencana awal. 

Baca juga: Waspadai Cuaca Ekstrem 10 Hari ke Depan, Ini Daftar Daerah Berpotensi Terdampak Cuaca Buruk

Baca juga: Masih Ingat Ribka Tjiptaning Anggota DPR RI yang Tolak Disuntik Vaksin? Nasibnya Kini Mengejutkan

"Pastinya tak bisa sesuai tahapan. Tentu menunggu hasil di MK seperti apa," jelasnya. 

Katanya, selain Manado dan Boltim, penetapan paslon terpilih Pilgub Sulut dan Pilkada di Minut, Bitung, Tomohon, Minsel dan Bolsel tak ada perubahan. 

"Sesuai agenda 20 Januari 2021 tapi tergantung surat dari KPU RI," jelas Salman. (ndo) 

Baca juga: Antipasi Bencana Banjir, Bupati ROR Tegaskan Stop Perambahan Hutan

Baca juga: Dalam Kurun 5 Tahun, Satu Kendaraan Dinas Milik Pemkot Didum Jadi Milik Wali Kota Tomohon

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved