Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Fakta dan Sosok Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Menangkan Gugatan Emas 1,1 Ton dari PT Antam

Kini PT Antam diharuskan membayar kerugian pengusaha kaya raya itu. Diberitakan Budi Said, memenangkan gugatan

Editor: Indry Panigoro
Dok Antam
ILUSTRASI. Emas batangan logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam). 

4. Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup

Dikutip dari Surya.co.id, Budi Said diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.

PT Tridjaya Kartika Grup merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti.

Beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza berada di bawah PT Tridjaya Kartika Grup yang dipimpin oleh Budi Said.

Ini termasuk Plaza Marina, salah satu pusat perbelanjaan yang terkenal dengan konter HP lengkap yang ada di Kota Surabaya.

Mengutip laman resmi perusahaan, kantor perusahaan berada di Puncak Marina Tower, Margorejo Indah, Kota Surabaya.

Sementara itu, beberapa perumahan mewah yang dikembangkan Tridjaya Kartika antara lain Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.

5. PT Antam Ajukan Banding

Sementara itu, PT Antam memberikan tanggapan perihal putusan tersebut.

SVP Corporate Secretary, Kunto Hendrapawoko mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding.

Kunto menjelaskan perusahaan telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said.

Dalam tuntutannya, penggugat meminta Antam memberikan tambahan Logam Mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang.

"Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh Perusahaan," jelasnya.

Oleh sebab itu, lanjut Kunto pihaknya menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar.

(Tribunnews.com/Ranum Kumala Dewi) (Kompas.com/Muhammad Idris) (Surya.co.id/Abdullah Faqih)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-Fakta Budi Said Memenangkan Gugatan Emas 1,1 Ton dari PT Antam

Artikel ini sudah tayang di https://bangka.tribunnews.com/amp/2021/01/19/fakta-dan-sosok-budi-said-memenangkan-gugatan-emas-11-ton-dari-pt-antam?page=all

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved