Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Fakta dan Sosok Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Menangkan Gugatan Emas 1,1 Ton dari PT Antam

Kini PT Antam diharuskan membayar kerugian pengusaha kaya raya itu. Diberitakan Budi Said, memenangkan gugatan

Editor: Indry Panigoro
Dok Antam
ILUSTRASI. Emas batangan logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam). 

2. Mendapat Ganti Rugi

Majelis hakim PN Surabaya menginstruksikan PT Antam pun dihukum majelis hakim untuk membayar kerugian sebesar Rp 817.465.600.000,- sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram.

Nilai itu bisa disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman di situs resmi Antam yaitu, www.logammulia.com

Sementara itu, Eksi dihukum membayar kerugian Rp 92 miliar kepada Budi.

Pengadilan Negeri Surabaya juga menghukum Antam untuk membayar kerugian immateriil kepada Budi Said sebesar Rp 500.000.000.000 (lima ratus milyar rupiah) secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Tak hanya itu, Antam juga harus membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi pembayaran ganti rugi menurut isi putusan dalam perkara ini.

3. Kronologi

Kronologinya berawal saat Budi membeli ribuan kilo emas melalui terdakwa Eksi Anggraeni selaku marketing dari PT Antam senilai Rp 3,5 triliun.

Dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan Eksi Anggraeni, emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram.

Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram emas Antam tidak pernah diterima Budi.

Padahal menurut pengakuan Budi Said, uang telah diserahkan ke PT Antam.

Budi Said tertarik membeli emas itu lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan terdakwa.

Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.

Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya.

Sehingga Budi Said berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta. Kendati demikian, Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved