Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wajib Pajak

1.776 Wajib Pajak di Sulut Manfaatkan Stimulus Pajak Covid-19, Nilainya Capai Rp 37 Miliar 

PP 23 bagi UMKM sebesar Rp 3,47 miliar; PP 22 Impor senilai Rp 4 miliar dan PPh 25 Pengurangan Angsuran sebesar Rp 17,45 miliar.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa
Suasana pelayanan terhadap Wajib Pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Manado, belum lama ini. 

Nilai Stimulus Pajak Tahun 2020

#PPh 21Ditanggung Pemerintah Rp 12,87 miliar
#PP 23 Rp 3,47 miliar
#PPh 22 Impor Rp 4 miliar
#PPh 25 Rp 17,45 miliar
Total Rp 37,40 miliar. *Sumber: Kanwil DJP Suluttenggomalut

Baca juga: Anggota Dewan Milenial Ini Sumbang 400 Karung Pasir Penahan Abrasi di Pesisir Poigar

Baca juga: Indomaret Buka Lowongan Kerja Terbaru, Mulai Lulusan SMP SMA SMK, Cek Syarat dan Cara Daftar!

Baca juga: Fakta dan Sosok Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Menangkan Gugatan Emas 1,1 Ton dari PT Antam

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved