Wajib Pajak
1.776 Wajib Pajak di Sulut Manfaatkan Stimulus Pajak Covid-19, Nilainya Capai Rp 37 Miliar
PP 23 bagi UMKM sebesar Rp 3,47 miliar; PP 22 Impor senilai Rp 4 miliar dan PPh 25 Pengurangan Angsuran sebesar Rp 17,45 miliar.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa
Suasana pelayanan terhadap Wajib Pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Manado, belum lama ini.
Nilai Stimulus Pajak Tahun 2020
#PPh 21Ditanggung Pemerintah Rp 12,87 miliar
#PP 23 Rp 3,47 miliar
#PPh 22 Impor Rp 4 miliar
#PPh 25 Rp 17,45 miliar
Total Rp 37,40 miliar. *Sumber: Kanwil DJP Suluttenggomalut
Baca juga: Anggota Dewan Milenial Ini Sumbang 400 Karung Pasir Penahan Abrasi di Pesisir Poigar
Baca juga: Indomaret Buka Lowongan Kerja Terbaru, Mulai Lulusan SMP SMA SMK, Cek Syarat dan Cara Daftar!
Baca juga: Fakta dan Sosok Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Menangkan Gugatan Emas 1,1 Ton dari PT Antam