Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Artis Bebas Murni

Vanessa Angel Asimilasi Sejak 18 Desember 2020, Saat Ini Bebas Murni, Janji Buktikan Bisa Hidup Baik

Kehidupan setiap orang tak selalu mulus. Kadang diatas, kadang dibawah. Artinya susah senang dan hal lainnya sering dialami dalam kehidupan.

Editor: Aswin_Lumintang
Instagram @vanessaangelofficial
Vanessa Angel 

Atas selesainya program asimilasi tersebut, maka Ditjenpas menyatakan tahanan rumah terhadap Vanessa dicabut.

"Vanessa Angel perhari ini kembali ke masyarakat, sebagai warga negara yang bukan lagi sebagai narapidana atau warga binaan dan klien bapas," sebut Rika.

Diwartakan sebelumnya, Vanessa Angel keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu Jakarta Timur, Jumat (18/12/2020).

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah saat curhat soal rumah tangga
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah saat curhat soal rumah tangga (YouTube Crazy NikMir Real)

Vanessa mendapat asimilasi COVID-19 sehingga dapat menjalani masa tahanan di rumah.

Asimilasi Vanessa Angel tertuang pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

“Bahwa yang bersangkutan berhak mendapatkan asimilasi tanggal 18 Desember 2020,” kata Rika melalui keterangannya, Jumat (18/12/2020).

Baca juga: Anggota Laskar FPI Disebut Ketawa-ketawa saat Bentrok, FPI: Serang Balik

Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Besok Selasa 19 Januari 2021, 18 Wilayah Ini Potensi Hujan Lebat Disertai Angin

Rika menjelaskan dalam Peraturan MenkumHam Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19, poin 5 huruf a nomor 2 berbunyi:

“Menerbitkan surat keputusan asimilasi bagi narapidana dan Anak yang sisa pidananya 6 (enam) bulan atau kurang terhitung tanggal pada saat surat keputusan asimilasi dikeluarkan,” katanya.

Dengan aturan tersebut, Vanessa disebut telah memenuhi syarat untuk mendapat hak asimilasi.

"Bahwa dengan alasan tersebut yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif (telah menjalani satu per dua masa pidana), sehingga yang bersangkutan diberikan hak asimilasi pada 18 Desember 2020," ujar Rika.

(Tribunnews.com/Tio/ Ilham Rian Pratama)

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved