Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Artis Bebas Murni

Vanessa Angel Asimilasi Sejak 18 Desember 2020, Saat Ini Bebas Murni, Janji Buktikan Bisa Hidup Baik

Kehidupan setiap orang tak selalu mulus. Kadang diatas, kadang dibawah. Artinya susah senang dan hal lainnya sering dialami dalam kehidupan.

Editor: Aswin_Lumintang
Instagram @vanessaangelofficial
Vanessa Angel 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kehidupan setiap orang tak selalu mulus. Kadang diatas, kadang dibawah. Artinya susah senang dan hal lainnya sering dialami dalam kehidupan.

Hal ini yang dialami artis Vanessa Angel yang sempat terjerat kasus narkoba dan menjalani hukuman.

Vanessa Angel telah resmi keluar dari penjara dan dinyatakan bebas pada Senin (18/1/2021).

Foto keluarga Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah
Foto keluarga Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah (Instagram @vanessaangelofficial)

Setelah bebas dari penjara ini, Vanessa bersama keluarga kecilnya ternyata ingin membuat suatu pembuktian ke publik.

Vanessa ingin membuktikan bahwa ia masih bisa menjadi pribadi yang lebih baik meski punya latar belakang yang kurang baik.

Artis 29 tahun ini yakin, meski pernah terjerat kasus narkoba dan sempat merasakan dinginnya jeruji besi penjara, dirinya bisa menjadi orang yang lebih baik lagi.

"Hai aku lulus! Sekali lagi Aku, gala dan suamiku akan buktiin ke kalian semua bahwa anak broken home, gak sekolah, miskin, narkoba atau bahkan mantan napi masih bisa jadi pribadi yg lebih baik lagi, untukku, suamiku, anakku, keluargaku & sahabatku," tulis Vanessa Angel di unggahan Instagramnya @vanessaangelofficial.

Dalam video yang ia unggah itu, terlihat Vanessa mengenakan dress cream.

Baca juga: Akting Fara Shakila Pemeran Reyna di Sinetron Ikatan Cinta Tuai Pujian: Keren Banget Nangis Kamu

Baca juga: Wanita Cantik Asal Tondano Meliamega Fehr, Harap Pemimpin Peduli Masyarakat yang Ditimpa Bencana

Kedatangannya ternyata untuk melakukan cap tiga jari untuk melengkapi surat bebas murninya.

Sementara itu sang suami, Bibi Ardiansyah melalui Instastorynya juga mengunggah potret dirinya saat menemani Vanessa Angel mengambil surat.

Setelah resmi bebas, keduanya langsung merayakan dengan makan bersama ditemani oleh pengacara Sandy Arifin.

"Almadulillah sudah bebas murni @vanessaangelofficial, langsung pagi sore," tulis Bibi.

Pembebasan murni terhadap Vanessa dinyatakan setelah dirinya rampung menjalani program asimilasi dan vonis 3 bulan penjara.

"Hari ini Senin, 18 Januari 2021, Vanessa Angel telah selesai menjalankan program assimilasi dan pidana 3 bulan," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyakatan (Ditjenpas) Rika Apriyanti melalui keterangannya, Senin (18/1/2021).

Vanessa diketahui divonis 3 bulan penjara atas kepemilikan psikotropika jenis xanax.

Atas selesainya program asimilasi tersebut, maka Ditjenpas menyatakan tahanan rumah terhadap Vanessa dicabut.

"Vanessa Angel perhari ini kembali ke masyarakat, sebagai warga negara yang bukan lagi sebagai narapidana atau warga binaan dan klien bapas," sebut Rika.

Diwartakan sebelumnya, Vanessa Angel keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu Jakarta Timur, Jumat (18/12/2020).

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah saat curhat soal rumah tangga
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah saat curhat soal rumah tangga (YouTube Crazy NikMir Real)

Vanessa mendapat asimilasi COVID-19 sehingga dapat menjalani masa tahanan di rumah.

Asimilasi Vanessa Angel tertuang pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

“Bahwa yang bersangkutan berhak mendapatkan asimilasi tanggal 18 Desember 2020,” kata Rika melalui keterangannya, Jumat (18/12/2020).

Baca juga: Anggota Laskar FPI Disebut Ketawa-ketawa saat Bentrok, FPI: Serang Balik

Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Besok Selasa 19 Januari 2021, 18 Wilayah Ini Potensi Hujan Lebat Disertai Angin

Rika menjelaskan dalam Peraturan MenkumHam Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19, poin 5 huruf a nomor 2 berbunyi:

“Menerbitkan surat keputusan asimilasi bagi narapidana dan Anak yang sisa pidananya 6 (enam) bulan atau kurang terhitung tanggal pada saat surat keputusan asimilasi dikeluarkan,” katanya.

Dengan aturan tersebut, Vanessa disebut telah memenuhi syarat untuk mendapat hak asimilasi.

"Bahwa dengan alasan tersebut yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif (telah menjalani satu per dua masa pidana), sehingga yang bersangkutan diberikan hak asimilasi pada 18 Desember 2020," ujar Rika.

(Tribunnews.com/Tio/ Ilham Rian Pratama)

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved