Rabu, 15 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolsel

Usai Pelantikan Bupati Bolsel Iskandar Kamaru Isyaratkan Rolling Pejabat 

Surat edaran ini memberikan peluang bagi Gubernur/Bupati/Wali kota bisa langsung menggelar penggantian pejabat apabila memenuhi ketentuan yang diatur

Penulis: Nielton Durado | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bolsel Ahmadi Modeong 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLAANG UKI - Akhir tahun lalu Mendagri mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 820/6923/SJ tertanggal 23 Desember 2020

tentang Larangan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan pilkada serentak 2020.

Kendati demikian, kabarnya SE ini memberikan peluang bagi Gubernur/Bupati/Wali kota bisa langsung menggelar penggantian (rolling) pejabat apabila memenuhi ketentuan yang diatur. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bolsel Ahmadi Modeong, membenarkan adanya SE tentang pelarangan penggantian pejabat tersebut.

Baca juga: Sehari Pasca-Gelombang Pasang, Septiana Hasan Tetap Berjualan di Pinggir Demi Kebutuhan Keluarga

Baca juga: Dulu Desa Ini Langganan Banjir, Sekarang Tiap Musim Hujan Warga Bisa Tidur Nyenyak

Baca juga: Info Cuaca Hujan Besok Selasa 19 Januari 2021, Ini Daftar Daerah Yang Berpotensi

“Benar, SE itu tertanggal 23 Desember 2020. di dalamnya disebutkan, dilarang melakukan penggantian sampai dilantiknya Gubernur, Bupati dan Wali kota,” tuturnya ketika dihubungi Tribun Manado, Senin (18/1/2021). 

Ia juga mengatakan, SE tersebut memperkuat edaran sebelumnya tentang ketentuan bahwa penggantian (pejabat) bisa dilaksanakan enam bulan sesudah (gubernur/bupati/wali kota) dilantik.

“Artinya, PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) boleh melakukan pelantikan setelah dilantik," aku dia. 

Baca juga: Gelombang Pasang Hantam Desa Gangga Satu, 11 Rumah Rusak

Baca juga: Pedagang di Jalan Roda Manado Kini Pakai QRIS BRI

"Secara teknis, jika belum sampai enam bulan, harus ada izin dari Mendagri. Tapi, jika sudah di atas enam bulan, biar tidak ada (izin mendagri),” jelasnya.

Sementara itu, untuk Bolsel sendiri, lanjut Ahmadi, ia mengaku belum mengetahui rencana dari Bupati Haji Iskadar Kamaru selaku PPK.

“Kami belum tahu rencana bapak Bupati dan Wabup. Kalau pun ada rencana rolling usai keduanya dilantik,

kami juga belum tahu opsi mana yang akan dipilih (di bawah atau di atas enam bulan),” aku mantan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Bolsel ini.

Baca juga: Kasus Langka, Pengadilan Hukum PT Antam Bayar 1,1 Ton Emas ke Pengusaha Budi Said

Baca juga: Lengkap dengan 62 Penumpang, Tim DVI Terima 308 Kantong Jenazah Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182

Sementara itu, sebelumnya, Bupati petahana Haji Iskandar Kamaru yang baru saja memenangi Pilkada Bolsel Desember lalu.

Baru-baru ini memberi isyarat kuat akan melakukan ‘cuci gudang’ besar-besaran, pasca dilantik Februari mendatang.

“Soal penggantian pejabat tentu kita harus patuhi aturan yang ada," kata Kamaru. 

Baca juga: Kondisi Pabrik Sinovac Biotech di China, yang Memproduksi Vaksin hingga 1 Miliar Dosis Per Tahun

"Tapi, baru-baru ini ada informasi bahwa ada edaran terakhir boleh (melakukan rolling) setelah pelantikan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved