Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Perhatikan Ini, Jangan Sampai Jadi Korban, Seorang Gadis Nyaris Dijual ke Luar Negeri

Tersangka datang ke rumah korban dan memaksa korban untuk berangkat ke Jakarta.

Odyssey
ILUSTRASI perdagangan manusia atau human trafficking 

Setelah 2,5 bulan korban dipulangkan ke rumah karena situasi pandemi.

Kemudian pada sekira bulan November, korban dihubungi dan diminta untuk mengirimkan foto diri untuk diberangkatkan ke timur tengah, yakni ke Abu Dhabi dengan alasan bahwa ke Malaysia lama.

"Saat itu, korban tidak menanggapinya karena korban tidak diperkenankan untuk pelatihan bahasa kembali di BLK," ucapnya.

Namun, dikatakannya, sekitar pada hari Kamis (24/12/2020) tersangka datang ke rumah korban dan memaksa korban untuk berangkat ke Jakarta.

Dengan alasan bahwa visa sudah turun dan biaya untuk swab sudah dibayar.

Kemudian pada Jumat (25/12/2020) sekira pukul 08.00 WIB, korban dijemput oleh terlapor dan berangkat menuju Jakarta.

Namun diperjalanan korban dialihkan ke mobil travel.

Ilustrasi Perdagangan Orang
Ilustrasi Perdagangan Orang (Tribun Jabar)

Sesampainya di Jakarta ia dijemput rekan tersangka lainnya yang mengaku pihak PT dan membawa korban ke penampungan (berupa ruko).

"Disana (penampungan) korban juga malah diperbantukan untuk masak-masakan untuk jualan warung nasi," jelas dia.

Setelah di penampungan, masih kata Kasat Reskrim, korban mendengar dari orang yang ada di penampungan tersebut, bahwa dirinya akan diberangkatkan ke negara Uni Emirat Arab, Abu Dhabi.

Korban yang mengetahui bahwa kalau ke negara tersebut tertutup untuk pengiriman TKI, selanjutnya menghubungi keluarga untuk dijemput.

"Karena takut akhirnya korban menghubungi keluarganya, sehingga keluarganya melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian Polres Majalengka," kata Siswo.

Saat ini, tersangka berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Para tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Hal ini berdasarkan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang atau berdasarkan UU Perlindungan Pekerja Migran," tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved