News
Perhatikan Ini, Jangan Sampai Jadi Korban, Seorang Gadis Nyaris Dijual ke Luar Negeri
Tersangka datang ke rumah korban dan memaksa korban untuk berangkat ke Jakarta.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti inilah cara pelaku mencari korban untuk dibawa ke luar negeri.
Awalnya menawarkan pekerjaan di luar negeri.
Kemudian dipaksa berangkat karena visa sudah turun dan biaya swab sudah dibayar.
Sudah terjadi kepada seorang gadis asal Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka.

Dia nyaris dijual ke Timur Tengah.
Gadis yang menjadi korban tersebut berinisial I (20).
Dia memang awalnya hendak bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Namun akhirnya dia nyaris dijual ke timur tengah oleh oknum yang tak bertanggung jawab.
Gadis tersebut kini sudah terbebas dari ancaman dijual ke luar negeri berkat kesigapan anggota polisi.
Yakni petugas dari Polres Majalengka, yang menerima laporan bahwa adanya dugaan perdagangan orang ke luar negeri,
Selanjutnya tiga warga Kabupaten Indramayu berinisial AM, AS dan S berhasil ditangkap.
"Polisi sudah menahan tiga orang tersangka, termasuk seorang perempuan," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, dalam keterangan resminya di Mapolres setempat, Senin (18/1/2021).
Menurut Siswo, kasus perdagangan orang atau human trafficking dengan modus PMI ilegal tersebut terungkap berkat laporan dari keluarga korban ke Polres Majalengka.
Bahwa korban berinisial IN mulanya ditawari kerja di luar negeri Malaysia.

Kemudian, ia daftar dan melengkapi syarat-syarat dan ia dimasukan ke BLK di Indramayu.
Setelah 2,5 bulan korban dipulangkan ke rumah karena situasi pandemi.
Kemudian pada sekira bulan November, korban dihubungi dan diminta untuk mengirimkan foto diri untuk diberangkatkan ke timur tengah, yakni ke Abu Dhabi dengan alasan bahwa ke Malaysia lama.
"Saat itu, korban tidak menanggapinya karena korban tidak diperkenankan untuk pelatihan bahasa kembali di BLK," ucapnya.
Namun, dikatakannya, sekitar pada hari Kamis (24/12/2020) tersangka datang ke rumah korban dan memaksa korban untuk berangkat ke Jakarta.
Dengan alasan bahwa visa sudah turun dan biaya untuk swab sudah dibayar.
Kemudian pada Jumat (25/12/2020) sekira pukul 08.00 WIB, korban dijemput oleh terlapor dan berangkat menuju Jakarta.
Namun diperjalanan korban dialihkan ke mobil travel.

Sesampainya di Jakarta ia dijemput rekan tersangka lainnya yang mengaku pihak PT dan membawa korban ke penampungan (berupa ruko).
"Disana (penampungan) korban juga malah diperbantukan untuk masak-masakan untuk jualan warung nasi," jelas dia.
Setelah di penampungan, masih kata Kasat Reskrim, korban mendengar dari orang yang ada di penampungan tersebut, bahwa dirinya akan diberangkatkan ke negara Uni Emirat Arab, Abu Dhabi.
Korban yang mengetahui bahwa kalau ke negara tersebut tertutup untuk pengiriman TKI, selanjutnya menghubungi keluarga untuk dijemput.
"Karena takut akhirnya korban menghubungi keluarganya, sehingga keluarganya melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian Polres Majalengka," kata Siswo.
Saat ini, tersangka berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Para tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Hal ini berdasarkan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang atau berdasarkan UU Perlindungan Pekerja Migran," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id