News
Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dengan APAR, Mulai Tahun 2021, Ada Sanksinya
Perangkat ini diperlukan sebagai upaya pertolongan pertama dalam kondisi darurat untuk mencegah kebakaran pada mobil.
Di antaranya, sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm,
dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah,
serta peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Fakta Terbaru Gempa Majene Sulbar, Ada Fenomena yang Cukup Aneh dan Tidak Lazim, BMKG Bilang Begini
Baca juga: Profil Yusra Alhabsy, Sekretaris DPW PKB Sulut Asal Bolmong, Berawal Dari Parlemen Jalanan
Baca juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini, Andin Kembali ke Rumah, Setelah Al Bongkar Reyna Adalah Nindi
Selain mengatur mengenai perlengkapan yang wajib ada pada setiap mobil,
undang-undang tersebut juga mengatur mengenai sanksi yang akan dikenakan bagi pemilik kendaraan yang melanggarnya.
Hal ini sebagaimana diterangkan di dalam Pasal 278:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com