Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dengan APAR, Mulai Tahun 2021, Ada Sanksinya

Perangkat ini diperlukan sebagai upaya pertolongan pertama dalam kondisi darurat untuk mencegah kebakaran pada mobil.

(procarreviews.com)
ILUSTRASI - pengendara menggunakan APAR 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Info terbaru terkait kelengkapan mobil.

Harus memiliki alat pemadam api ringan (APAR).

Ada sanksinya bagi pemilik mobil yang tidak melengkapi kendaraannya dengan APAR.

Baca juga: Masih Ingat Erra Fazira, Mantan Istri Engku Emran? Kini Ungkap Bahagia Bisa Bertemu Sang Anak

Baca juga: Yang Terjadi Jelang Pelantikan Presiden Terpilih Joe Biden

Baca juga: Nama-nama Korban Pesawat Jatuh, Sriwijaya Air SJ 182, Sudah Teridentifikasi Tim DVI Polri

ILUSTRASI - pengendara menggunakan APAR
ILUSTRASI - pengendara menggunakan APAR ((procarreviews.com))

Aturan mengenai kelengkapan mobil harus ada APAR ini mulai berjalan tahun ini.

Bahwa setiap mobil baru yang dijual di pasaran wajib dilengkapi dengan alat pemadam api ringan (APAR).

Perangkat ini diperlukan sebagai upaya pertolongan pertama dalam kondisi darurat untuk mencegah kebakaran pada mobil hingga menekan potensi korban.

Aturan ini juga didasari dengan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor:

KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang sudah disahkan pada 18 Februari 2020.

Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub Risal Wasal menyebutkan,

APAR merupakan perlengkapan untuk pertolongan pertama ketika terjadi kebakaran pada mobil.

ILUSTRASI alat pemadam api ringan (APAR) di mobil.
ILUSTRASI alat pemadam api ringan (APAR) di mobil. (challengertalk.com)

Dengan demikian, kebakaran bisa tertangani dengan segera dan tidak semakin meluas atau merembet ke bagian yang lainnya.

“Mulai tahun ini sudah berjalan,

setiap mobil baru wajib mempunyai alat pemadam api di dalamnya,” kata Rizal kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Sebagai perangkat pertolongan pertama, keberadaan APAR juga sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dijelaskan dalam Pasal 57 ayat (3) mengenai sejumlah perlengkapan yang wajib ada di dalam kendaraan roda empat.

Di antaranya, sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm,

dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah,

serta peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Fakta Terbaru Gempa Majene Sulbar, Ada Fenomena yang Cukup Aneh dan Tidak Lazim, BMKG Bilang Begini

Baca juga: Profil Yusra Alhabsy, Sekretaris DPW PKB Sulut Asal Bolmong, Berawal Dari Parlemen Jalanan

Baca juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini, Andin Kembali ke Rumah, Setelah Al Bongkar Reyna Adalah Nindi

Selain mengatur mengenai perlengkapan yang wajib ada pada setiap mobil,

undang-undang tersebut juga mengatur mengenai sanksi yang akan dikenakan bagi pemilik kendaraan yang melanggarnya.

Hal ini sebagaimana diterangkan di dalam Pasal 278:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/18/102200315/sanksi-bagi-pemilik-mobil-yang-tidak-menyediakan-apar

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved