News
Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dengan APAR, Mulai Tahun 2021, Ada Sanksinya
Perangkat ini diperlukan sebagai upaya pertolongan pertama dalam kondisi darurat untuk mencegah kebakaran pada mobil.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Info terbaru terkait kelengkapan mobil.
Harus memiliki alat pemadam api ringan (APAR).
Ada sanksinya bagi pemilik mobil yang tidak melengkapi kendaraannya dengan APAR.
Baca juga: Masih Ingat Erra Fazira, Mantan Istri Engku Emran? Kini Ungkap Bahagia Bisa Bertemu Sang Anak
Baca juga: Yang Terjadi Jelang Pelantikan Presiden Terpilih Joe Biden
Baca juga: Nama-nama Korban Pesawat Jatuh, Sriwijaya Air SJ 182, Sudah Teridentifikasi Tim DVI Polri

Aturan mengenai kelengkapan mobil harus ada APAR ini mulai berjalan tahun ini.
Bahwa setiap mobil baru yang dijual di pasaran wajib dilengkapi dengan alat pemadam api ringan (APAR).
Perangkat ini diperlukan sebagai upaya pertolongan pertama dalam kondisi darurat untuk mencegah kebakaran pada mobil hingga menekan potensi korban.
Aturan ini juga didasari dengan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor:
KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang sudah disahkan pada 18 Februari 2020.
Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub Risal Wasal menyebutkan,
APAR merupakan perlengkapan untuk pertolongan pertama ketika terjadi kebakaran pada mobil.

Dengan demikian, kebakaran bisa tertangani dengan segera dan tidak semakin meluas atau merembet ke bagian yang lainnya.
“Mulai tahun ini sudah berjalan,
setiap mobil baru wajib mempunyai alat pemadam api di dalamnya,” kata Rizal kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Sebagai perangkat pertolongan pertama, keberadaan APAR juga sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dijelaskan dalam Pasal 57 ayat (3) mengenai sejumlah perlengkapan yang wajib ada di dalam kendaraan roda empat.