Berita Kotamobagu
Dinas Pertanian dan Perikanan Akan Usulkan Ranperda LP2B ke DPRD Kotamobagu
Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Kotamobagu bakal mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Kotamobagu bakal mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).
"Kami fokus di situ sekarang, kajian ahli sudah ada,
sekarang sementara menunggu pembuatan kajian teknis," jelas Rahmat Talibo Kabid Sarpras dan Penyuluhan Pertanian, Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Kotamobagu, Senin (18/1/2021).
Nanti hasilnya akan diserahkan ke DPRD Kotamobagu untuk dibuatkan Perda.
Baca juga: Dulu Desa Ini Langganan Banjir, Sekarang Tiap Musim Hujan Warga Bisa Tidur Nyenyak
Baca juga: Gelombang Pasang Hantam Desa Gangga Satu, 11 Rumah Rusak
Baca juga: Wanita Cantik Asal Tondano Meliamega Fehr, Harap Pemimpin Peduli Masyarakat yang Ditimpa Bencana
Talibo menjelaskan, Perda LP2B sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan oleh masyarakat.
"Perda tersebut akan mengatur, lokasi yang akan dijadikan lahan pertanian abadi, atau tidak bisa dialihfungsikan," katanya.
Selain itu, Perda LP2B juga digunakan sebagai syarat untuk melakukan lobi anggaran bantuan.
Baca juga: Pedagang di Jalan Roda Manado Kini Pakai QRIS BRI
Baca juga: Pemuda Ini Bikin Orang Takut Saat ke Masjid, Bertato Mata Dajjal Hingga Setan, Ini Kisah Hijrahnya
"Kalau tidak miliki Perda LP2B kita tidak akan dapat bantuan dari pusat," jelasnya.
Saat ini, Kota Kotamobagu memiliki lahan sawah sekita 1600 hektare.
"Banyak sekali yang sudah dialihfungsikan. Makanya kita akan atur di Perda supaya tidak sembarang melakukan alihfungsi lahan," jelas dia.(amg)
Baca juga: Duet Maut Ibrahimovic-Mandzukic Bertujuan Amankan AC Milan di Puncak Klasemen, Kessie Tak Aman
Kartu Tani
Kartu Tani mulai diberlakukan di Kota Kotamobagu.
Kartu tani tersebut akan digunakan oleh petani yang berhak membeli pupuk bersubsidi dari pemerintah.
Pemegang kartu tani, memiliki lahan sawah di bawah dua hektare.
Petani yang hendak membeli pupuk bersubsidi wajib memiliki kartu tani tersebut.
Baca juga: Wahana Milik NASA Ungkap Fakta Baru, Ternyata Miliaran Galaksi di Alam Semesta, Tak Mudah Ditemukan