Pilkada Manado
Jelang Sidang Gugatan JPAR di MK Terkait Hasil Pilkada Manado, Rangga T Paonganan Angkat Bicara
Dari 8 pilkada di Sulawesi Utara, ada tiga paslon yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan ( PHP ) ke MK.
Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
Kewenangan MK dalam menangani perkara yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 adalah terkait perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil pemilihan.
Dengan kata lain bahwa objek sengketa atau perselisihan di MK terbatas (bersifat limitatif) pada penetapan perolehan suara.
Bahwa dalam isi permohonan pemohon yakni pasangan JPAR - Harley Mangindaan, tidak ditemukan satu dalilpun yang berkaitan dengan kesalahan penghitungan suara yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan.
Dalam permohonannya, pemohon juga tidak menjelaskan dan menyebutkan hasil penghitungan suara yang sebenarnya versi pemohon sebagaimana ketentuan dalam Peraturan MK nomor 6 tahun 2020 yang harusnya dijadikan panduan dalam menyusun permohonan
Maka jika mencermati isi permohonan dan pokok-pokok sengketa yang dipersoalkan pemohon terkait 3 pokok permasalahan yang bukan ranah MK sebagaimana ketentuan UU, maka jelas permohonan pemohon ke MK adalah kabur dan salah alamat.
Baca juga: Cuaca Ekstrim, Basarnas Manado Siap Siaga 24 Jam
Jadwal Sidang MK
Diketahui, dari delapan pilkada yang digelar di Sulawesi Utara ( Sulut ), ada tiga paslon yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan ( PHP ) ke MK.
Satu di antaranya adalah PHP bernomor 117/PAN.MK/AP3/12/2020 yang diajukan Paslon Nomor Urut 4 Pilkada Manado yakni Prof Dr Julyeta Paulina Amelia Runtuwene MS dan Dr Harley Alfredo Benfica Mangindaan SE MSM (PAHAM).
Termohon KPU Kota Manado.
Gugatan JPAR - Harley Mangindaan itu didaftarkan pada hari Senin, 21 Desember 2020, 22:26:05 WIB, secara online.
Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Paula Runtuwene - Harley Mangindaan, Erwin Tawalujan, pihaknya optimistis gugatannya bisa dikabulkan.
Sebab, ada banyak temuan yang didapati pihaknya di lapangan.
Jika tak ada aral, sidang perdana sengketa ini dilaksanakan pada 26 Januari 2021 mendatang.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan ada kekhususan dalam pengajuan permohonan PHP-Kada di tengah situasi pandemi Covid-19 yakni protokol kesehatan hingga pembatasan jumlah orang yang masuk gedung MK.
Sebab, Fajar mengatakan, proses persidangan perkara PHPKada nantinya dibagi antara sidang secara daring dan secara luring.
Ia memastikan, MK telah menyiapkan instrumen dari kedua proses tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/jpar-dan-habm-saat-mendaftar-di-kpu-manado-1212121.jpg)