Pilkada Manado
Jelang Sidang Gugatan JPAR di MK Terkait Hasil Pilkada Manado, Rangga T Paonganan Angkat Bicara
Dari 8 pilkada di Sulawesi Utara, ada tiga paslon yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan ( PHP ) ke MK.
Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana atas sengketa Pilkada Manado, akhir Januari 2021.
Pasangan Julyeta Paulina Amelia Runtuwene ( JPAR ) dan Harley Mangindaan bertindak selaku pemohon gugatan.
Jelang sidang perdana itu, advokat Peradi Manado Rangga T Paonganan angkat bicara.
Menurut Rangga T Paonganan, permohonan ( gugatan ) JPAR - Harley Mangindaan dinilai kabur dan salah alamat.
Berikut penjelasannya yang dikutip dari rilisnya ke tribunmanado.co.id, Sabtu (16/1/2021) malam:
Pokok gugatan pemohon mempersoalkan tiga hal:
1. Pelanggaran tata cara dan prosedur pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara yang dilakukan penyelenggara pemilihan
2. Dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif (TSM)
3. Pelanggaran kampanye
Baca juga: Hujan Lebat Mengguyur Wilayah Sulawesi Utara, Jalan Trans Sulawesi Terputus Akibat Longsor
Baca juga: Korban Longsor di Manado Bertambah. Sudah 5 Meninggal, 1 Masih Dicari. Ini Data Korban
Rangga T Paonganan menjelaskan, UU Nomor 10 tahun 2016 telah membagi jenis-jenis perselisihan pilkada dan metode penyelesaiannya.
Batasan tersebut di antaranya berupa:
1. Pelanggaran etika yang dilakukan penyelenggara pemilihan diselesaikan melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ).
2. Pelanggaran administrasi (termasuk pelanggaran TSM dan Kampanye) melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
3. Pelanggaran pidana diselesaikan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu)
4. Perselisihan Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan melalui Mahkamah Konstitusi (MK)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/jpar-dan-habm-saat-mendaftar-di-kpu-manado-1212121.jpg)