Berita Bolsel
Pekan depan KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Bolsel
Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur (wagub) dan Bupati/Wakil Bupati (wabup) di Kabupaten Bolsel Desember lalu berlangsung aman dan lancar.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLAANG UKI --- Pilkada serentak Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur (wagub) dan Bupati/Wakil Bupati (wabup) di Kabupaten Bolsel Desember lalu berlangsung aman dan lancar.
Tidak ada sengketa ataupun gugatan yang dilayangkan, termasuk soal hasil pemilihan.
Ketua KPU Bolsel Stanly Eskolano Kakunsi turut membenarkan hal itu.
“Alhamdulillah, Bolsel aman. Tidak ada gugatan,” kata Kakunsi melalui saluran telepon, Kamis (14/1/2021).
Dikatakannya, sejauh ini tahapan Pilkada yang belum dilaksanakan tinggal satu tahapan lagi.
Adalah Pleno Penetapan Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wabup terpilih.
Sesuai prosedur, Pleno tersebut dilaksanakan ketika KPU Provinsi/Kabupaten/Kota tidak terdapat perkara.
Hal itu ditandai dengan data permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
Yang telah teregistrasi dengan e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi), yang disampaikan pihak Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Ketentuan ini diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota Tahun 2020.
"Ketentuan itu mengatur bahwa penetapan paslon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, dilakukan paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU,” jelas Kakunsi.
Lanjut Eskolano, pada 22 Desember 2020 lalu KPU-RI telah melayangkan surat kepada Ketua MK.
Surat tersebut perihal permohonan data perkara pengajuan perselisihan hasil pemilihan serentak Tahun 2020.
Terinformasi, pemberitahuan BRPK dari MK kepada KPU akan disampaikan pada Tanggal 18 Januari 2021 mendatang.
"Semoga tidak berubah, supaya Tanggal 20 (Januari 2021) pekan depan kita gelar pleno. Dan ini sudah dijadwalkan,” tuturnya.