Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Boltim

Menuju Kabupaten Lengkap, Kantor Pertanahan Boltim Lakukan Penyuluhan PTSL

Penyuluhan dilakukan agar masyarakat sesegera mungkin untuk mengurus sertifikat tanah.

Penulis: Siti Nurjanah | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUN MANADO/SITI NURJANAH
Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di, Desa Buyat Barat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Boltim, di BPU Desa Buyat Barat, Kamis (14/01/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Badan Pertanahan Negara (BPN) dalam hal ini Kantor Pertanahan

Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis

Lengkap (PTSL) di Desa Buyat Barat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Boltim, Sulawesi Utara,

Kamis (14/01/2021).

BERITA TERPOPULER :

Baca juga: Di Mata Najwa Jokowi Dituding Tak Disuntik Vaksin, Erick Thohir: Masak Sandiwara, Ini Bukan Sinetron

Baca juga: Ada Apa? Menteri Keuangan Perintahkan Seluruh Kementerian lakukan Penghematan

Baca juga: Michael Yukinobu de Fretes Akui Sayang Kepada Gisel, MYD Diajak Menikah: Benar-benar Sayang

TONTON JUGA :

Penyuluhan menerapkan protap kesehatan Covid-19 dengan peserta terbatas di antaranya,

masyarakat dan aparat Desa Buyat Barat, Sangadi, Camat Kotabunan hingga BPD.

Di mana peserta dibatasi dengan jumlah 25 orang.

Kepala Kantor Pertanahan Boltim Yandry Rory menegaskan, agar masyarakat sesegera mungkin

untuk mengurus sertifikat tanah.

Menurutnya, tak sedikit manfaatnya di antaranya adanya perlindungan hukum bagi pemilik tanah.

"Ini adalah program pak Presiden Jokowi.

Mohon diberikan perhatian sangat besar, kalau kita tidak urus baik-baik maka akan dosa besar.

Banyak manfaat yang akan masyarakat dapatkan, antara lain,

perlindungan hukum, kalau bapak/ibu perlu dana juga bisa digadaikan

di bank dan sebagainya," jelasnya.

Ia menjelaskan, PTSL Tahun 2021 di Boltim difokuskan pada dua Kecamatan,

yaitu Modayag dan Kotabunan.

"Target BPN Boltim tahun ini PTSL sebanyak 5.350 bidang, lokasonya ditetapkan pada

dua kecamatan, yaitu, Kecamatan Kotabunan dan kecamatan Modayag itupun melanjutkan

kegiatan tahun 2020," jelasnya.

Ia pun berharap, partisipasi masyarakat dan dukungan Pemerintah Daerah.

"Karena produk PTSL memberikan manfaat yg luas bagi Pemerintah Daerah, meningkatkan

ekonomi masyarakat dengan terbukanya akses ke lembaga-lembaga keuangan juga akan

meminimalisir sengketa tanah," jelasnya.

Adapun penyuluhan hari ini dilaksanakan di dua desa di Kecamatan Kotabunan, yaitu Desa

Buyat Barat dan Buyat Tengah.

(Tribunmanado.co.id/Siti Nurjanah)

BERITA PILIHAN EDITOR :

Baca juga: 100 Nama Bayi Perempuan Beserta Artinya, Nama di Nomor 23 Berarti Anak Perempuan yang Berhasil

Baca juga: Kisah Syekh Ali Jaber, Ulama Asal Madinah yang Dianugerahi Kewarganegaraan Indonesia

Baca juga: Neta: Presiden Jokowi Ingin Dikawal Listyo Sigit hingga 2024, Mirip Penunjukan Tito Karnavian

TONTON JUGA :

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved