Berita Tekno
WhatsApp Diminta Patuhi UU Perlindungan Data di Indonesia, Menkominfo Imbau Masyarakat Hati-hati
Kemenkominfo melakukan pertemuan dengan WhatsApp atau Facebook Asia Pasifik pada Senin (11/01/2021).
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Beberapa waktu lalu WhatsApp mengeluarkan kebijakan privasi baru.
Kebijakan itu menjadi kontroversi hingga menimbulkan banyak spekulasi.
Pemerintah Indonesia pun turun tangan untuk menangani masalah ini.
BERITA PILIHAN EDITOR :
Baca juga: Wanita Ini Syok Identitasnya Ada di Daftar Penumpang Sriwijaya Air saat Nonton Televisi
Baca juga: Ini Jumlah Ganti Rugi yang Harus Diterima Ahli Waris Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air
Baca juga: Ariel NOAH Pegang Bagian Tubuh Anya Geraldine
TONTON JUGA :
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan pertemuan dengan WhatsApp
atau Facebook Asia Pasifik pada Senin (11/1/2021).
Dalam pertemuan tersebut, Kemenkominfo menekankan agar WhatsApp dan layanan online lain untuk
meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang perlindungan data di Indonesia.
Kemudian WhatsApp juga diminta melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip yang berlaku,
seperti menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia, menjamin hak