Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Tekno

WhatsApp Diminta Patuhi UU Perlindungan Data di Indonesia, Menkominfo Imbau Masyarakat Hati-hati

Kemenkominfo melakukan pertemuan dengan WhatsApp atau Facebook Asia Pasifik pada Senin (11/01/2021).

Editor: Alexander Pattyranie
Tribunnews
Whatsapp Miliki Fitur Terbaru 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Beberapa waktu lalu WhatsApp mengeluarkan kebijakan privasi baru.

Kebijakan itu menjadi kontroversi hingga menimbulkan banyak spekulasi.

Pemerintah Indonesia pun turun tangan untuk menangani masalah ini.

BERITA PILIHAN EDITOR :

Baca juga: Wanita Ini Syok Identitasnya Ada di Daftar Penumpang Sriwijaya Air saat Nonton Televisi

Baca juga: Ini Jumlah Ganti Rugi yang Harus Diterima Ahli Waris Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air

Baca juga: Ariel NOAH Pegang Bagian Tubuh Anya Geraldine

TONTON JUGA :

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan pertemuan dengan WhatsApp

atau Facebook Asia Pasifik pada Senin (11/1/2021).

Dalam pertemuan tersebut, Kemenkominfo menekankan agar WhatsApp dan layanan online lain untuk

meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang

mengatur tentang perlindungan data di Indonesia.

Kemudian WhatsApp juga diminta melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip yang berlaku,

seperti menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia, menjamin hak

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved