Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Tekno

WhatsApp Diminta Patuhi UU Perlindungan Data di Indonesia, Menkominfo Imbau Masyarakat Hati-hati

Kemenkominfo melakukan pertemuan dengan WhatsApp atau Facebook Asia Pasifik pada Senin (11/01/2021).

Editor: Alexander Pattyranie
Tribunnews
Whatsapp Miliki Fitur Terbaru 

pemilik data pribadi dan melakukan pendaftaran sistem elektronik.

Selain itu WhatsApp juga diminta untuk menjawab perhatian publik, dengan memberikan penjelasan kepada

masyarakat yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas dan mudah dipahami.

Penjelasan ini terkait pada tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi oleh WhatsApp, jenis

data pribadi yang dikumpulkan, jaminan akuntabilitas pihak yang menggunakan data pribadi tersebut dan

mekanisme bagi pengguna untuk melaksanakan hak yang dijamin oleh perundang-undangan.

Sementara itu Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengimbau,

kepada masyarakat untuk semakin berhati-hati dalam memilih layanan online.

"Masyarakat harus membaca aturan kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan, sebelum

menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi," kata Johnny dalam

keterangannya, Selasa (12/1/2021).

Menurut Johnny, dengan membaca aturan kebijakan privasi serta dokumen dan syarat ketentuan dapat

menghindari dampak merugikan baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang

tidak sesuai aturan.

Sebagai informasi, WhatsApp mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan pengguna untuk merelakan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved