Berita Tekno
WhatsApp Diminta Patuhi UU Perlindungan Data di Indonesia, Menkominfo Imbau Masyarakat Hati-hati
Kemenkominfo melakukan pertemuan dengan WhatsApp atau Facebook Asia Pasifik pada Senin (11/01/2021).
pemilik data pribadi dan melakukan pendaftaran sistem elektronik.
Selain itu WhatsApp juga diminta untuk menjawab perhatian publik, dengan memberikan penjelasan kepada
masyarakat yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas dan mudah dipahami.
Penjelasan ini terkait pada tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi oleh WhatsApp, jenis
data pribadi yang dikumpulkan, jaminan akuntabilitas pihak yang menggunakan data pribadi tersebut dan
mekanisme bagi pengguna untuk melaksanakan hak yang dijamin oleh perundang-undangan.
Sementara itu Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengimbau,
kepada masyarakat untuk semakin berhati-hati dalam memilih layanan online.
"Masyarakat harus membaca aturan kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan, sebelum
menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi," kata Johnny dalam
keterangannya, Selasa (12/1/2021).
Menurut Johnny, dengan membaca aturan kebijakan privasi serta dokumen dan syarat ketentuan dapat
menghindari dampak merugikan baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang
tidak sesuai aturan.
Sebagai informasi, WhatsApp mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan pengguna untuk merelakan