Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Wanita ini Berjuang di Pengadilan, Buktikan Diri Masih Hidup, Ini Kisahnya

Laporan kematian Jeanne Pouchain menjadi sorotan setelah AFP menemuinya di rumahnya di kota tenggara Saint-Joseph, dekat Lyon, baru-baru ini.

Editor: Aldi Ponge
AFP PHOTO/JEAN-PHILIPPE KSIAZEK
Jeanne Pouchain yang, sejak November 2017, dinyatakan meninggal oleh sistem peradilan setelah divonis oleh Prudhommes, menunjukkan beberapa dokumen pada (8/1/2021) 

 Mantan karyawan itu tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar.

Karyawan wanita tersebut mengajukan kasus terhadap Pouchain setelah kehilangan pekerjaannya di perusahaan pembersih Pouchain.

Pemecatan dilakukan setelah perusahaan kehilangan kontrak besar pada 2000.

Pada 2004, pengadilan perburuhan memerintahkan Pouchain membayar ganti rugi kepada wanita tersebut lebih dari 14.000 euro setara Rp 239 juta.

Namun, karena kasus tersebut diajukan terhadap perusahaannya dan bukan Pouchain sendiri, keputusan itu tidak pernah dijalankan.

Pada 2009, wanita itu mengajukan kasus terhadap Pouchain secara langsung.

Kasus itu dibatalkan, tetapi kemudian kembali diajukan ke pengadilan banding pada 2016.

Saat itu, pengadilan percaya Pouchain telah mati.

Putusan akhirnya memerintahkan suami dan putranya untuk membayar ganti rugi.

Pengacara mantan karyawan Pouchain menuduhnya terlibat dalam kematiannya sendiri.

Dia disebut berpura-pura mati untuk menghindari proses pengadilan, dengan misalnya menolak menjawab perihal perizinan bisnisnya.

Pouchain, yang berusaha agar pernyataan pengadilan tentang kematiannya dinyatakan palsu, telah membantah tuduhan itu.

Dia menggambarkan hidupnya seperti berada di tempat pembuangan.

"Badan-badan negara bagian memberitahu saya bahwa saya tidak lagi mati, tetapi saya belum dinyatakan hidup.

Saya masih dalam proses (legal hukum)!” katanya kepada AFP.

SUMBER: https://www.kompas.com/global/read/2021/01/11/224521370/dinyatakan-meninggal-wanita-ini-berjuang-buktikan-dirinya-masih-hidup?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved