Penanganan Covid
Rumah Sakit Izinkan Jenazah Dibawa Pulang Tanpa Protokol Kesehatan, Pemakaman Pasien Covid-19 Ribut
Pemakaman korban covid-19 dipermasalahan di bdi Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara Selasa
TRIBUNMANADO.CO.ID, ASAHAN -- Pemakaman korban covid-19 dipermasalahan di bdi Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, Sumatera UtaraSelasa (12/1/2021) dinihari.
RBH (50) pasien korban covid-19 yang meninggal dunia.
RBH dinyatakan positif corona pada Selasa(5/1/2021) lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Dr Ujur Anwar Banjar Naor, Kepala Puskesmas Rawang pasar 4.
Dikatakannya RBH meninggal dunia disalah satu rumah sakit yang bertempat di Kisaran, Kabupaten Asahan pada pukul 18.00 wib.
Baca juga: Doni Monardo: Kasus Covid-19 Meningkat 122 Persen dalam 2,5 Bulan Terakhir
Ia mengatakan sebelum dipulangkan, pihak keluarga sempat meminta perawat puskesmas untuk melakukan formalin terhadap jenazah RBH, namun ia menolak.
"Ya tentu saja tidak bisa, itukan pasien covid yang sudah ada hasil swabnya pada tanggal 5 bulan 1 kemarin.
Jadi mau di formalin itu mana bisa, itu pasien covid," ujarnya.
Baca juga: Jubir Sebut Wapres Beri Gagasan kepada MUI soal Fatwa Vaksinasi Covid-19
Lanjutnya, pihak keluarga mengatakan kepadanya bahwa rumah sakit tersebut mengizinkan untuk dibawa pulang.
"Karena ada keterangan itu, saya mencoba menghubungi pihak dinas.
Karena tidak adanya berita meninggal dunia.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 13 Januari 2021, Gemini Rasa Kesepianmu Akan Segera Berakhir
Baca juga: Steven Liow Kumpulkan Kesbangpol se-Sulut, Bahas Strategi Amankan Program Strategis Nasional
Satu jam kemudian, baru ada kabar bahwa warga sini meninggal dunia.
Dan mereka mengaku jenazah dipulangkan," ujarnya.