Berita Minahasa
Puluhan Kepala Desa Diperiksa Penyidik Tipikor Polres Minahasa Terkait Pengadaan Mobil Sampah
Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Sugeng W Santoso membenarkan penyelidikan puluhan kumtua tersebut.
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Penyidik tindak pidana korupsi (tipidkor) Polres Minahasa mulai memanggil para pemerintah desa untuk memberikan klarifikasi terkait pengadaan kendaraan sampah dalam APBDes 2020.
Dugaan sementara pengadaan kendaraan sampah terjadi permainan pada cashback berkisar Rp 20an juta, bahkan beberapa kendaraan telah menggunakan plat hitam.
Diketahui, dana pengadaan kendaraan sampah ini berasal dari APBDes dan dikelola BUMDes.
Informasi sementara, sebanyak 43 desa sedang menghadapi masalah yang sama pada tahun anggaran 2020 di Kabupaten Minahasa, dengan rincian 31 desa masuk wilayah hukum Polres Minahasa sedangkan 12 desa lainnya wilayah Polresta Tomohon dan Manado.
Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Sugeng W Santoso membenarkan penyelidikan puluhan kumtua tersebut.
"Masih proses lidik, para kumtua sudah dipanggil mulai, Senin (11/1/2021). Dan masih ada yang akan datang," ungkap Sugeng, Selasa (12/1/2021).
Diketahui, sejumlah kumtua mendatangi Mako Polres Minahasa untuk dimintai keterangan.
Sejumlah mobil sampah milik desa pun dibawa ke Mako Polres sebagai barang bukti.
Baca juga: Santunan Diterima Ahli Waris Korban Sriwijaya Air Berdasar UU Penerbangan, Meninggal Rp 1,2 Miliar
Baca juga: Namanya Ada di Daftar Penumpang Sriwijaya Air yang Jatuh, Wanita Ini Terkejut saat Nonton TV
Baca juga: Ponikem Lemas Buka Pintu, Sosok Wanita Tewas Dengan Kondisi Tragis, Tubuhnya Masih Tertancap Golok
Minta Kumtua Segera Mengganti Plat Polisi Kendaraan Sampah
Mengikuti adanya panggilan dari Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Minahasa kepada para pemerintah desa terkait pengadaan kendaraan sampah, Pemkab Minahasa merespons hal tersebut.
Saat dikonfirmasi, Pemkab Minahasa yang diwakili Asisten I Denny Mangala menerangkan bahwa mobil itu diprogramkan dalam rangka untuk kebersihan di setiap desa di Minahasa.
"Semua desa memang memprogramkan untuk pengadaan kendaraan ini. Tapi, karena masalah Covid-19, ada berapa desa yang beli adapula yang belum," jelas Mangala, Selasa (12/1/2021).
Lebih lanjut dikatakan Mangala, masalahnya sekarang ada kedaraan sampah menggunakan plat hitam yang seharusnya plat merah, karena berasal dari dana APBN.
"Namanya pembelanjaan berasal dari dana APBN pada pos APBDes, harus menggunakan plat merah," terangnya.
"Memang ada yang terlanjur menggunakan plat hitam, jadi bagi Pemdes yang memasang plat hitam harus segera diganti plat merah," lanjut Mangala.
Penyidik tindak pidana korupsi (tipidkor) Polres Minahasa mulai memanggil para pemerintah desa untuk memberikan klarifikasi terkait pengadaan kendaraan sampah dalam APBDes 2020.