Berita Heboh
Fakta soal Hari Rabu oleh Presiden Jokowi, Bakal Kirim Surpres Calon Kapolri, Mengerucut Dua Nama
Banyak yang prediksi hari Rabu 13 Januari 2021 besok Presiden Joko Widodo bakal mengirimkan surat presiden.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Soal calon kapolri belakangan jadi perbincangan hangat.
Banyak yang prediksi hari Rabu 13 Januari 2021 besok Presiden Joko Widodo bakal mengirimkan
surat presiden (surpres) terkait calon kapolri ini.
BERITA PILIHAN EDITOR :
Baca juga: Wanita Ini Syok Identitasnya Ada di Daftar Penumpang Sriwijaya Air saat Nonton Televisi
Baca juga: Ini Jumlah Ganti Rugi yang Harus Diterima Ahli Waris Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air
Baca juga: Ariel NOAH Pegang Bagian Tubuh Anya Geraldine
TONTON JUGA :
Prediksi soal hari ini karena banyak keputusan penting yang selalu dilakukan Presiden Jokowi pada hari Rabu.
Presiden Joko Widodo diprediksi akan mengirimkan surat presiden (surpres) terkait calon
Kapolri ke DPR RI pada Rabu (13/1/2021).
Sebab, mantan Gubernur DKI Jakarta itu kerap kali mengambil keputusan penting pada hari Rabu
yang dikenal sebagai hari lahirnya.
Adapun berdasarkan kalender Jawa, pekan ini bertepatan dengan Rabu Wage.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengaku mendapat informasi bahwa surat
presiden akan diserahkan ke DPR melalui Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno pada Rabu.
"Surpres soal kapolri baru itu akan dibawa Mensesneg Pratikno dan diserahkan langsung kepada Ketua DPR
Puan Maharani pada Rabu 13 Januari 2021 pukul 11.00 siang," kata Neta dalam keterangan tertulis, Senin (11/1/2021).
"Kenapa Rabu? Hal ini berkaitan dengan kebiasaan Jokowi yang kerap menunjuk atau me-reshuffle
kabinetnya pada hari Rabu pahing atau legi, dan Rabu lusa adalah Wage," ucap dia.
Senada dengan Neta, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) Trimedya Panjaitan
memprediksi Presiden Jokowi akan mengirimkan surat presiden tersebut pada hari Rabu.
"Tapi rumornya Rabu, kan pak Jokowi senang hari Rabu, kita tunggu saja," kata Trimedya saat
dihubungi, Senin (11/1/2021).
Mulai mengerucut
Bursa calon Kapolri baru yang akan menggantikan Jenderal Pol Idham Azis mulai mengerucut
pada nama-nama tertentu.
Terlebih, sejak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyerahkan lima nama ke Presiden Jokowi.
Kelima kandidat ini menyandang pangkat komisaris jenderal polisi atau berbintang tiga.
Mereka adalah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.
Kemudian, Kepala Bareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kepala Lembaga Pendidikan
dan Pelatihan Polri Komjen Arief Sulistyanto, serta Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri
Komjen Agus Andrianto.
Di lingkungan DPR RI, dua nama diprediksi masih dalam pertimbangan Presiden Jokowi
sebagai calon Kapolri.
Dua nama itu yakni Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono dan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.
"Tetapi kan enggak tahu, satu hari dua hari kan masih bisa manuver masing-masing," ujar Anggota
Komisi III Trimedya Panjaitan saat dihubungi, Senin.
"Dan konon menguat ke Listyo Sigit Prabowo, tapi kan namanya politik, Kapolri itu jabatan
politik," kata dia.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai PKB Jazilul Fawaid memprediksi kandidat kuat yang akan ditunjuk
Presiden Jokowi sebagai calon Kapolri adalah Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.
"Prediksi saya, calon terkuat Pak Listyo Sigit Prabowo tanpa menutup peluang pak Gatot Edy Pramono
(Wakapolri) dan lainnya.
Semuanya kembali pada ketentuan Allah dan Presiden," kata Jazilul saat dihubungi, Senin.
Sementara itu, menurut Ketua Presidium IPW Neta S Pane, ada gagasan di lingkungan Istana Kepresidenan
untuk melakukan pergantian posisi kapolri dan wakapolri.
Ia mengatakan, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono disebut-sebut bakal menggantikan
Idham Azis sebagai Kapolri.
Sementara itu, posisi wakapolri disebut akan diisi oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Neta mengatakan, apabila gagasan itu benar, pergantian posisi kabareskrim yang ditinggalkan Listyo
juga akan menarik perhatian.
"Sementara posisi Kabareskrim akan 'diperebutkan' Wakabareskrim Irjen Wahyu, Kapolda
Metro Jaya Irjen M Fadil, dan Kapolda Jawa Barat Irjen Dofiri," kata Neta.
Mekanisme pengangkatan Kapolri
Adapun mekanisme pengangkatan calon Kapolri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Berdasarkan UU Kepolisian Negara Republik Indonesia, kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden
dengan persetujuan DPR.
Setelah presiden menerima usulan Kompolnas, presiden akan mengirimkan surat kepada DPR yang berisi
nama calon kapolri.
Selanjutnya, DPR akan menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon kapolri
yang diajukan presiden. DPR dapat menolak atau menyetujui usulan presiden.
DPR memiliki waktu paling lambat 20 hari untuk menolak atau menerima usulan presiden setelah
surat presiden diterima.
Sementara itu, jika DPR tidak memberikan jawaban dalam kurun waktu tersebut, maka calon Kapolri
yang diajukan presiden dianggap disetujui DPR.
(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)
BERITA TERPOPULER :
Baca juga: Kecelakaan Tadi Pukul 05.30 WIB, Pemotor Satria Tewas Usai Motornya Oleng hingga Tabrak Pembatas
Baca juga: Kopilot Sriwijaya Air yang Jatuh, Diego Mamahit Ternyata Putra dari Mantan Petinggi Bouraq Airlines
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini Selasa 12 Januari 2021: Ada Dosen Naksir Berat ke Andin
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bursa Calon Kapolri: Hari Rabu, Mengerucut Dua Nama, dan Mekanismenya"
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Icha Rastika