Penanganan Covid
SE Baru Satgas Covid-19 bagi Pelaku Perjalanan, Penumpang dari Manado ke Bali Terpaksa Rapid Ulang
Terbitnya Surat Edaran (SE) nomor 1 tahun 2020 membuat calon penumpang sempat kelimpungan.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Dewangga Ardhiananta
Ia menilai kebijakan itu harus diikuti dengan pemerataan fasilitas tempat rapid sekaligus kemudahan..
"Saat ini untuk rapid kita butuh waktu ekstra, tenaga dan waktu.
Dengan semakin singkatnya masa berlaku surat keterangan tentu akan memberi dampak kepada calon penumpang," katanya.
Ia berharap pembatasan pelaku perjalanan bisa lebih longgar.
"Semoga pandemi Covid-19 ini segera berakhir sehingga kita bisa beraktivitas normal," ujar warga Maumbi, Minut yang bekerja di perusahaan distributor mesin industri di Jakarta ini.
Catatan redaksi:
Bersama-kita lawan virus Corona.
Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
(Tribun Manado/Fernando Lumowa)
Baca juga: Indonesia Akan Ketambahan 15 Juta Dosis Vaksin Covid 19 Pekan Depan
Baca juga: Keluarga Penumpang Kecewa, Berharap Naik Pesawat Nam Air Namun Disuruh Pindah di Sriwijaya Air
Baca juga: Tak Biasanya Kapten Afwan Kenakan Kemeja Kusut Saat Kerja dan Minta Maaf ke Istri
TONTON JUGA: