Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

MUI Tetapkan Vaksin Sinovac Halal dan Suci Digunakan, Aspek Thayibban Menunggu BPOM

Penetapan tersebut dilakukan setelah Komisi Fatwa MUI menggelar rapat pleno tertutup di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).

ANTARA FOTO/Moch Asim/rwa.(ANTARA FOTO/MOCH ASIM)
Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin saat simulasi vaksinasi COVID-19 di RS Islam, Jemursari, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (18/12/2020). Simulasi tersebut dilakukan sebagai langkah dalam memetakan protokol pelaksanaan vaksinasi COVID-19 terkait penerapan standar prosedur operasional (SOP), penyiapan SDM serta alat penyimpanan vaksin. 

Pembahasan diawali dengan paparan hasil audit dari tim auditor dan lanjut dengan diskusi dan pendalaman mengenai aspek syar'i.

Kemudian dari aspek kehalalan telah dilakukan diskusi yang cukup panjang dari hasil penjelasan dari tim audit, kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan pendalaman mengenai aspek syar'inya.

Pertama menjadi konsern pembahasan fatwa tadi aspek halal dan thayyiban merupakan satu kesatuan tak terpisahkan di dalam pembahasan dan penerapan fatwa tentang vaksin.

Termasuk vaksin Covid-19 yang diproudksi Sinovac dari China ini.

Melalui sidang komisi fatwa, rapat membahas dan mendalami aspek kehalalan dan juga kesucian baik bahan maupun proses produksinya.

Sementara aspek ke thayibban-nya yang terkait keamanan, kualitas dna kemudian aspek efikasi memjadi domain badan pom.

Tetapi ini satu kesatuan tak terpisahkan di dalam pembahasan dan juga penetapan fatwa di dalam MUI.

Bagaimana soal 'keamanan' vaksin Covid-19 Sinovac?

Keamanan produk vaksin akan sangat menentukan. Mengenai hukum boleh atau tidaknya pengunaan vaksin. Ini prinsip dasarnya.

Kemudian terkait dengan aspek kehalalan dan setelah dilakukan diskusi cukup panjang dari hasil penjelasan dari tim auditor rapat komisi fatwa menyepakati.

Bahwa vaksin covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac cari China yang diajukan proses sertifikasinya oleh PT Biofarma hukumnya suci dan halal.

Ini yang terkait dengan aspek kehalalannya. Akan tetapi mengenai kebolehan penggunaannya ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan dari Badan POM.

Lalu bagaimana fatwa dari MUI terkait vaksin Covid-19 Sinovac?

Dengan demikian fatwa MUI terkait dengan produk vaksin Covid-19 dari Sinovac ini akan menunggu hasil final dari BPOM mengenai aspek ke thayibban-nya.

Jadi fatwa utuhnya akan disampaikan setelah badan POM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan apakah aman atau tidak. Maka fatwa akan melihat aspek ke thayibban-nya itu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI: Vaksin Sinovac Halal, Aspek Thayibban Tunggu dari BPOM

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved