Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jakarta Hari Ini

Jakarta Mulai PSBB Lagi Tanggal 11 Januari 2021, Ini Hal-hal Yang Akan Dibatasi Pemerintah

Berikut hal-hal yang dibatasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Info terbaru.

(Tribunnews/Herudin)
FOTO - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan 

Anies mengatakan, pekerja yang bekerja di kantor akan dibatasi.

"Di periode 11-25 Januari, dan ini bisa diperpanjang. Pertama adalah tempat kerja."

"Tempat kerja akan melakukan pembatasan, 75 persen itu bekerja di rumah," ujarnya.

Siswa masih melakukan pembelajaran jarak jauh di rumah secara daring.

"Kedua, belajar mengajar dilakukan secara jarak jauh," lanjutnya.

Anies berharap, sektor esensial di Jakarta bisa tetap berjalan.

"Ketiga, sektor-sektor esensial ini bisa berjalan 100 persen."

"Sektor esensial ini seperti sektor kesehatan, pangan, energi, keuangan, perbankan," jelasnya.

Kegiatan di pusat perbelanjaan dan rumah makan, hanya diperbolehkan sampai pukul 19.00 WIB.

"Kemudian pusat perbelanjaan dilakukan untuk bisa berkegiatan, tapi hanya sampai pukul 19.00 WIB," katanya.

"Aktivitas rumah makan, restoran, dan lain-lain, kapasitasnya menjadi 25 persen, dan beroperasi sampai jam 19.00 WIB."

"Adapun untuk pemesanan atau pengambilan, itu bisa beroperasi 24 jam sesuai jam operasional," tambah Anies.

Kegiatan di tempat ibadah juga akan dibatasi sebanyak 50 persen.

"Lalu, tempat ibadah dibatasi 50 persen seperti sekarang ini," ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta akan menutup fasilitas umum dan menghentikan kegiatan sosial budaya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved