Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jakarta Hari Ini

Jakarta Mulai PSBB Lagi Tanggal 11 Januari 2021, Ini Hal-hal Yang Akan Dibatasi Pemerintah

Berikut hal-hal yang dibatasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Info terbaru.

(Tribunnews/Herudin)
FOTO - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan 

"Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya sementara akan dihentikan."

"Jadi fasilitas umum di Jakarta akan dihentikan, ditutup," kata Anies.

Selain itu, jam operasional transportasi umum di Jakarta hanya sampai pukul 20.00 WIB.

"Kemudian transportasi itu akan berjalan dengan pembatasan kapasitas 50 persen."

"Jam operasional untuk kendaraan umum di Jakarta itu sampai dengan jam 20.00 WIB."

"Sehingga, kantor dan kegiatan-kegiatan lain tutup jam 19.00 WIB, transportasi umumnya sampai jam 20.00 WIB," terangnya.

Anies Baswedan berharap, kasus Covid-19 bisa segera tuntas jika pembatasan ini bisa didukung oleh semua pihak.

"Kita menginginkan agar ini segera tuntas, dan Januari ini kita lakukan bersama-sama."

"Mari kita bekerja sama untuk bisa mengosongkan rumah sakit di Jakarta dari kasus positif Covid-19," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Artikel ini telah tayang di:

tribunnews.com

https://m.tribunnews.com/metropolitan/2021/01/09/anies-baswedan-sampaikan-aturan-pelaksanaan-ppkm-di-jakarta-pada-11-25-januari-2021?page=all

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved