Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Modus Penipuan di Kota Bitung, Pelaku Jual Mobil & Kunci Duplikat, Lalu Mencuri Pakai Kunci Asli

Waspada bagi para pembeli kendaraan roda empat di Kota Bitung dan sekitarnya. Kini ada modusnya, penjual pura-pura jual mobil lalu mencuri mobil.

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor:
isitmewa
Tim Resmob Polres Bitung, berhasil menangkap 3 dari 5 terduga tersangka kasus pencurian mobil dengan modus jual mobil dan serahkan kunci duplikat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID,BITUNG - Waspada bagi para pembeli kendaraan roda empat di Kota Bitung dan sekitarnya.

Kini ada modusnya, penjual pura-pura jual mobil lalu mencuri mobil yang telah di jual.

Caranya diserahkan mobil dan kunci duplikat kepada korban.

Sementara kunci yang asli, berada di tangan para pelaku.

Modus ini bukan hanya isapan jempol semata.

Buktinya Tim Resmob Polres Bitung berhasil ungkap dan tangkap, 3 orang terduga tersangka pencuri satu unit mobil merek Toyota warna Orange dengan nomor polisi DB 1926 LT.

Mereka adalah pria SS (33) alias Stive, RK alias Ronal (36) dan IJK alias Joan (42) ketiganya warga Kota Bitung.

Satu diantara pelaku perempuan, IJK alias Joan.

Tim Resmob Polres Bitung, berhasil menangkap 3 dari 5 terduga tersangka kasus pencurian mobil dengan modus jual mobil dan serahkan kunci duplikat.
Tim Resmob Polres Bitung, berhasil menangkap 3 dari 5 terduga tersangka kasus pencurian mobil dengan modus jual mobil dan serahkan kunci duplikat. (isitmewa)

"Dalam kasus ini masih ada 2 orang pelaku yang masih buron, mohon doa dan dukungannya agar bisa kami ungkap," kata Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo melalui AKP Frelly Sumampouw Kasat Reskrim Polres Bitung, Jumat (8/1/2021).

Dua pelaku yang buron, pria R alias Emon Gode dan pria I alias Ipul warga Manado.

Para pelaku diamankan di tiga tempat yang berbedadi Kota Manado.

Dia jelaskan, kasus ini berawal dari jual beli mobil. Adalah pria Darso Latunda (35) warga Kelurahan Wangurer Utara Kecamatan Madidir Kota Bitung, membeli mobil itu dari tangan para pelaku tanggal 19 Desember 2020.

Transaksi penjualan berlangsung di sebuah Indomaret jalan Ring Road Manado.

Awalnya korban di telpon seorang pria A, yang mengatakan ada mobil seharga rp 31.500.000 mau di jual.

Lalu korban bersam pria A, menemuai pelaku perempuan IJK alias Joan dan terjadilah transaksi pembaran awal rp 10 juta dan sisanya akan ditransfer korban ke lelaki A.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved