Penanganan Covid
Komisi Fatwa MUI Sebut Vaksin Covid-19 Sinovac Suci dan Halal, soal Keamanan Niam Serahkan ke BPOM
Asrorun Niam Sholeh mengatakan MUI hanya menentukan kehalalan vaksin Sinovac.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Vaksin Covid-19 Sinovac tak lama lagi bakal digunakan ke masyarakat.
Soal halal atau tidak, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara.
Pasalnya, MUI telah menyelesaikan audit terhadap vaksin Covid-19 Sinovac asal China.
BERITA TERPOPULER :
Baca juga: Kebakaran Tadi Pagi Pukul 04.00, Satu Keluarga Tewas Mengenaskan, Toko Milik Korban Ludes Terbakar
Baca juga: Kecelakaan Maut, Pemotor Vario Tewas di Tempat Setelah Tabrakan dengan Kendaraan Truk
Baca juga: Saipullah Kaget & Tak Percaya, Kalau Dia Mendapat Hadiah Utama Mobil Ertiga dari Undian BRI
TONTON JUGA :
Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh mengatakan vaksin tersebut halal dan suci.
"Kemudian terkait dengan aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang dari hasil
penjelasan dari tim auditor, maka komisi fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi
oleh Sinovac yang diajukan oleh Biofarma hukumnya suci dan halal, ini yang terkait dengan aspek
kehalalannya," kata Asrorun Niam Sholeh melaui konferensi pers yang ditayangkan
di YouTube TV MUI, Jumat (8/1/2021).
Selain itu, Niam mengatakan MUI hanya menentukan kehalalan vaksin Sinovac.