Abu Bakar Baasyir
Kesaksian Kalapas tentang Keseharian Abu Bakar Baasyir di Balik Jeruji Sebelum Bebas
Abu Bakar Baasyir keluar dengan menggunakan ambulans berplat nomor B 1642 PIX dan mobil berukuran sedang AD 1138 WA
Untuk itu, menurut Mujiarto, Ba'asyir memang pantas menerima berbagai macam remisi, mulai dari remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit.
"Abu Bakar Ba'asyir ya termasuk orang yang kooperatif selama menjalani masa hukumannya, ikut kegiatan pembinaan, berperilaku baik. Sehingga remisi-remisi yang didapatkan itu memang haknya, jadi keluarnya nanti bebas murni tanpa ada tambahan, murni selesai menjalani pidana," kata dia.
Mujiarto mengatakan, pembebasan Ba'asyir menggunakan pengamanan ekstra, melibatkan Densus 88 Antiteror Polri.
Mujiarto memastikannya bahwa tidak akan ada acara perpisahan khusus bagi Ba'asyir.
Sebab, perlakuan yang akan diberikan petugas Lapas akan sama seperti para napi lainnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.
Putusan itu tidak berubah hingga tingkat kasasi.
Dalam kasus tersebut, Ba'asyir terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Sebagian artikel di atas telah diposting di Kompas.com dengan judul Cerita di Balik Jeruji, Keseharian Abu Bakar Ba'asyir Sebelum Bebas