Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Abu Bakar Baasyir

Kesaksian Kalapas tentang Keseharian Abu Bakar Baasyir di Balik Jeruji Sebelum Bebas

Abu Bakar Baasyir keluar dengan menggunakan ambulans berplat nomor B 1642 PIX dan mobil berukuran sedang AD 1138 WA

tribun jabar
Abu Bakar Baasyir 

BOGOR, TRIBUNMANADO.CO.ID - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir telah bebas hari ini. 

Pemimpin Pesantren Ngruki ini telah meninggalkan Lapas Khusus Kelas II A Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (8/1/2021).

Abu Bakar Baasyir keluar dari Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur sekira pukul 05.21 WIB.

Pemimpin Pesantren Ngruki ini dijemput perwakilan keluarga didampingi pengacara dan tim dokter.

Berdasarkan pantauan, Abu Bakar Baasyir keluar dengan menggunakan ambulans berplat nomor B 1642 PIX dan mobil berukuran sedang bernomor polisi AD 1138 WA.

Selain itu, terdapat empat mobil pendamping di belakang ambulans dan mobil berukuran sedang tersebut.

Kesaksian Kalapas 

Kalapas Khusus Kelas llA Gunung Sindur Mujiarto menceritakan keseharian mantan terpidana kasus terorisme ini selama di balik jeruji sebelum bebas.

Menurutnya, Abu Bakar Baasyir selama ini suka menghabiskan waktunya untuk menulis dan beribadah.

Bahkan, pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, ini juga berprilaku baik dengan mengikuti semua peraturan keamanan.

Seperti yang diungkapkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur Mujiarto.

"Pak Abu Bakar Ba'asyir senang menulis, kemudian ibadahnya rajin. Memang kesehariannya begitu. Jadi di usia yang sepuh itu masih rajin menulis," kata Mujiarto kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).

Di balik jeruji, Abu Bakar Ba'asyir tidak hanya diam menunggu hukumannya.

Ia juga aktif mengikuti berbagai program pembinaan dari Lapas.

Di samping itu, pada saat menjadi warga binaan Lapas Gunung Sindur, Ba'asyir termasuk napi yang kooperatif dan taat beribadah.

Untuk itu, menurut Mujiarto, Ba'asyir memang pantas menerima berbagai macam remisi, mulai dari remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit.

"Abu Bakar Ba'asyir ya termasuk orang yang kooperatif selama menjalani masa hukumannya, ikut kegiatan pembinaan, berperilaku baik. Sehingga remisi-remisi yang didapatkan itu memang haknya, jadi keluarnya nanti bebas murni tanpa ada tambahan, murni selesai menjalani pidana," kata dia.

Mujiarto mengatakan, pembebasan Ba'asyir menggunakan pengamanan ekstra, melibatkan Densus 88 Antiteror Polri.

Mujiarto memastikannya bahwa tidak akan ada acara perpisahan khusus bagi Ba'asyir.

Sebab, perlakuan yang akan diberikan petugas Lapas akan sama seperti para napi lainnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.

Putusan itu tidak berubah hingga tingkat kasasi.

Dalam kasus tersebut, Ba'asyir terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Sebagian artikel di atas telah diposting di Kompas.com dengan judul Cerita di Balik Jeruji, Keseharian Abu Bakar Ba'asyir Sebelum Bebas

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved