Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Fatwa MUI

Fatwa MUI: Vaksin Covid-19 Sinovac Suci dan Halal, Serahkan Keamanan Vaksin ke BPOM

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyelesaikan audit terhadap vaksin Covid-19 Sinovac asal China.

Editor: Aswin_Lumintang
Tribunnews
Fatwa MUI Sebut Vaksin Covid-19 Halal dan Suci 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Ini tentu merupakan kabar menggembirakan, karena Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyelesaikan audit terhadap vaksin Covid-19 Sinovac asal China. Sinovac asal China.

Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin saat simulasi vaksinasi COVID-19 di RS Islam, Jemursari, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (18/12/2020). Simulasi tersebut dilakukan sebagai langkah dalam memetakan protokol pelaksanaan vaksinasi COVID-19 terkait penerapan standar prosedur operasional (SOP), penyiapan SDM serta alat penyimpanan vaksin.
Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin saat simulasi vaksinasi COVID-19 di RS Islam, Jemursari, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (18/12/2020). Simulasi tersebut dilakukan sebagai langkah dalam memetakan protokol pelaksanaan vaksinasi COVID-19 terkait penerapan standar prosedur operasional (SOP), penyiapan SDM serta alat penyimpanan vaksin. (ANTARA FOTO/Moch Asim/rwa.(ANTARA FOTO/MOCH ASIM))

Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh mengatakan vaksin tersebut halal dan suci.

"Kemudian terkait dengan aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang dari hasil penjelasan dari tim auditor, maka komisi fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac yang diajukan oleh Biofarma hukumnya suci dan halal, ini yang terkait dengan aspek kehalalannya," kata Asrorun Niam Sholeh melaui konferensi pers yang ditayangkan di YouTube TV MUI, Jumat (8/1/2021).

Selain itu, Niam mengatakan MUI hanya menentukan kehalalan vaksin Sinovac.

Baca juga: Begini Persiapan Penyambutan Jenazah Telly Tjanggulung di Desa Koha

Baca juga: Aplikasi Si Mapalus, Bantu Warga Terhindar Covid-19

Soal keamanan vaksin tersebut akan diserahkan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Akan tetapi mengenai kebolehan penggunaannya ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan penggunaan dari Badan POM," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Fatwa MUI: Vaksin Covid-19 Sinovac Suci dan Halal, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/08/breaking-news-fatwa-mui-vaksin-covid-19-sinovac-suci-dan-halal.
Penulis: chaerul umam
Editor: Hasanudin Aco

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved